![]() |
| Fhoto: Rika Octavia, istri dari Rudi Saputra. (Red) |
BENGKALIS – Demi memperjuangkan keadilan yang dinilai jungkir balik, Rika Octavia, istri dari Rudi Saputra, resmi melaporkan penyidik Polsek Mandau dan jajaran Polres Bengkalis ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Langkah hukum ini diambil setelah suaminya, yang merupakan korban luka dalam insiden pengeroyokan, secara mengejutkan justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ringan.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut telah resmi diterima oleh Propam Polri dengan Nomor: SPSP2/2026082900020 tertanggal 29 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari pengeroyokan brutal yang dialami Rudi Saputra di Kecamatan Mandau pada akhir tahun 2025. Perkara tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan menetapkan satu orang terdakwa, Abdul Rahman Bin Abdul Muis.
Namun, di tengah jalannya persidangan yang masih mencari keadilan bagi Rudi, Polsek Mandau justru menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Rudi Saputra pada 24 Agustus 2026.
"Kami sangat terkejut dan kecewa. Suami saya adalah korban yang mengalami luka-luka. Fakta persidangan, saksi-saksi, bahkan rekaman CCTV dengan jelas memperlihatkan adanya keterlibatan pelaku lain yang lebih dari satu orang. Mengapa penyidik tidak mengejar pelaku lain itu, melainkan justru mengkriminalisasi suami saya?" ungkap Rika Octavia dengan nada kecewa saat diwawancarai media, Selasa (1/9/2026).

Fhoto: Sebut Ada Ketidakadilan Nyata, Keluarga Rudi Saputra Minta Kadiv Propam Evaluasi Penyidik Polsek Mandau. (Red)
Menolak tinggal diam atas apa yang disebutnya sebagai ketidakadilan nyata, Rika bergerak progresif dengan melayangkan surat pengaduan massal ke sejumlah lembaga tinggi negara. Tembusan laporan tersebut dikirimkan langsung kepada, Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Kapolri dan Kapolda Riau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dalam berkas laporannya, Rika melampirkan bukti-bukti autentik yang sangat kuat, mulai dari kronologis lengkap kejadian, salinan dokumen persidangan, pemberitaan media massa, hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian yang sempat diputar di ruang sidang.
Rika menegaskan bahwa pelaporan ke Propam Mabes Polri ini bukan bentuk serangan terhadap institusi Korps Bhayangkara, melainkan wujud kepercayaannya bahwa Polri masih memiliki fungsi pengawasan internal yang objektif.
"Kami hanya meminta keadilan ditegakkan secara profesional dan objektif. Kami memohon kepada Kadiv Propam Polri untuk mengevaluasi dan memeriksa total proses penanganan perkara di Polsek Mandau ini agar kebenaran yang sesungguhnya tidak ditutupi," pungkas Rika.
Sementara itu, sidang kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis dijadwalkan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis dalam waktu dekat untuk menguji fakta-fakta hukum yang sebenarnya.
(Rls-tim/red)


0Komentar