Fhoto: Bongkar Jaringan Lapas! Polsek Mandau Sikat Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Pematang Pudu. (Red)

MANDAU – Komitmen Polsek Mandau dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Di bawah komando langsung Kapolsek AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., Tim Opsnal Polsek Mandau sukses menggulung dua pengedar narkoba lintas kecamatan pada Jumat (28/8/2026) malam pukul 19.20 WIB.

Kedua tersangka yang diringkus adalah IN (34), warga Kecamatan Mandau, dan AK (26), warga Kecamatan Pinggir. Dari tangan mereka, polisi menyita paket sabu dan ganja yang siap diedarkan ke masyarakat.

Gebrakan tajam ini bermula dari kejelian Tim Opsnal saat menginterogasi tersangka berinisial RK yang sudah ditangkap lebih dulu. Ogah meringkuk di penjara sendirian, RK bernyanyi dan membocorkan bahwa pasokan sabu serta ganjanya berasal dari IN.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung melacak keberadaan IN yang terdeteksi sedang bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Petugas bergerak senyap mengepung lokasi. Hasilnya, IN tak berkutik saat disergap bersama rekannya, AK.

Polisi langsung melakukan penggeledahan badar di TKP. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkoba yang sengaja disembunyikan di dalam tas kedua tersangka dengan rincian, tas Tersangka IN: Berisi 2 paket besar sabu, 4 paket kecil sabu, dan 1 paket ganja dan Berisi 1 paket kecil sabu.

Selain total 7 paket sabu dan 1 paket ganja, polisi juga mengamankan aset operasional berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King, 3 unit HP yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai Rp 251.000.

Aparat penegak hukum dibuat meradang setelah mendengar pengakuan jujur dari kedua tersangka. IN dan AK mengaku bahwa mereka hanyalah kaki tangan. Seluruh barang haram tersebut ternyata disuplai dan dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial RO dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kini, IN dan AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 JO Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang dipastikan bakal menguras masa muda mereka.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus memburu, mengendus, serta memotong mata rantai peredaran narkoba di wilayah Mandau hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan yang mencoba bermain dari dalam Lapas.

(Red)