Fhoto: Hanya 6,5 Jam Setelah Beraksi, Pencuri Perhiasan Rp74 Juta Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Mandau. (Red)

MANDAU – Unit Reskrim Polsek Mandau di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., kembali menunjukkan taringnya. Hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam, korps bhayangkara ini berhasil membongkar kasus pencurian besar dan meringkus seorang pemuda berinisial J A (29) yang nekat menggasak perhiasan emas dan uang tunai senilai total Rp74.000.000.


Aksi penangkapan kilat ini menjadi bukti komitmen kuat Polsek Mandau dalam menjaga keamanan dan merespons cepat setiap laporan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.


Peristiwa bermula pada Minggu malam (23/08/2026) sekira pukul 20.00 WIB. Korban, seorang wanita berinisial W.G, warga Jl. Karang Rejo, Kelurahan Balai Makam, terkejut bukan main saat hendak memasukkan anting ke dalam tas yang tergantung di balik pintu kamar.


Tas yang semula menjadi tempat penyimpanan aman ternyata sudah dalam kondisi kosong melongpong. Sejumlah aset berharga milik korban raib seketika, di antaranya, 1 buah gelang dewasa emas 24 karat, 1 buah cincin dewasa emas 24 karat & 1 buah cincin permata biru emas 22 karat, Belasan perhiasan anak (cincin, gelang, kalung emas 22 dan 24 karat), Sepasang cincin kawin emas 22 karat dan Uang tunai Rp2.000.000.


Anehnya, pelaku terbilang sangat rapi. Hasil olah TKP menunjukkan tidak ada satu pun bekas kerusakan pada pintu maupun jendela rumah korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian fatal mencapai Rp74 juta dan langsung melapor ke Polsek Mandau.


Mendapat laporan bernilai puluhan juta tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Strategi taktis di lapangan membuahkan hasil instan. Pada Senin dini hari (24/08/2026), polisi mengendus keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di rumahnya, Jl. Sakinah, Desa Balai Makam.


Tepat pukul 02.30 WIB, tim melakukan penggerebekan senyap. Pelaku J A yang terkejut tidak dapat berkutik saat petugas mengepung kamarnya. Begitu diinterogasi, pelaku langsung mengakui semua perbuatannya di hadapan petugas.


Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mewah yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas curian, serta sisa barang berharga yang belum sempat dijual, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor polisi, 2 unit HP, 1 Keyboard Gaming Rainbow Ledlight K98, dan 1 Mouse Bloody 7 dan 1 pasang anting emas, 1 buah gelang, dan sisa uang tunai Rp550.000.


Kapolsek Mandau menegaskan bahwa saat ini tersangka J A beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian. Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka untuk mendalami motif di balik aksi nekatnya tersebut.


(Red)