Fhoto: Tak Bisa Berkelit Lagi! Rekaman CCTV Putar Balikkan Seluruh Kesaksian di Sidang Pengeroyokan Bengkalis. (Red)

BENGKALIS – Kebohongan terdakwa kasus pengeroyokan, Abdul Rahman Bin Abdul Muis, rontok di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (26/8/2026). Terdakwa yang bersikeras mengaku sebagai pelaku tunggal langsung Diskakmat oleh bukti rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang.


Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji ini membongkar kejanggalan besar. Pengakuan sepihak terdakwa dan saksi meringankan (A de Charge) dinilai tidak logis dan bertolak belakang dengan fakta kamera pengawas.


Dalam persidangan, saksi meringankan bernama Mawardi mencoba membela terdakwa. Ia mengklaim korban terjatuh sendiri karena terpeleset saat pukulannya meleset. Mawardi juga berkilah bahwa seorang pria misterius berkaos merah di lokasi kejadian hanya "seperti mau memukul" tetapi tidak ikut menganiaya.


Namun, drama kebohongan itu langsung dipatahkan oleh hakim. Bukti rekaman CCTV di TKP justru memperlihatkan pemandangan mengerikan yang berbeda total, Pria berkaos merah terekam jelas ikut memukul korban secara brutal, Beberapa orang lainnya juga terlihat ikut mengeroyok korban yang sudah tidak berdaya dan Luka lebam di tengkuk kiri korban terbukti bukan karena terpeleset, melainkan akibat hantaman keras dari pelaku lain.


"Saudara jangan bohong. Selain saudara siapa lagi yang memukul korban? Rekaman CCTV jelas menunjukkan ada pria berkaos merah yang ikut memukul korban!" tegas Hakim Ketua Mas Toha Wiku Aji dengan nada tinggi memperingatkan terdakwa.


Meski skenarionya dipatahkan CCTV, terdakwa Abdul Rahman tetap keras kepala dan pasang badan. Ia mengakui sempat adu mulut akibat kendaraannya hampir berserempetan dengan motor korban (Rudi).


Secara sadis, terdakwa menceritakan bahwa ia menghantam rahang korban hingga tersungkur pingsan. Tak berhenti di situ, saat korban sudah terkapar tidak sadarkan diri di atas aspal jalan, terdakwa kembali menghujani mata kanan dan belakang kepala korban dengan pukulan beruntun.


Majelis hakim dengan tegas menyatakan kesaksian tunggal terdakwa ini sangat tidak masuk akal, mengingat banyaknya luka dari berbagai sudut yang diderita korban.


Akibat pengeroyokan brutal tersebut, korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif. Sebelum sidang ditutup, pihak korban resmi menyerahkan dokumen tuntutan restitusi (ganti rugi) sebesar Rp200 juta kepada majelis hakim untuk mengganti seluruh biaya pengobatan.


Hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan untuk menguliti tabir pengeroyokan ini akan kembali digelar pada Selasa, 1 September 2026.


(Red/rls)