![]() |
| Fhoto: Satreskrim Polres PALI Ungkap Dugaan Penggelapan Ban Truk, Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti. (Red) |
PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dua unit ban kendaraan milik perusahaan. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial A telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut bermula dari dugaan penggelapan yang terjadi di kawasan KM 64 Jalan Servo Lintas Raya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Rabu, 9 September 2026. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Polres PALI pada 24 September 2026.
Pelapor dalam perkara ini diketahui bernama Guntur San, seorang wiraswasta. Dugaan penggelapan berkaitan dengan dua ban kendaraan Hino Euro 4 nomor lambung DPM 009 milik PT Dua Putra Mandiri.
Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan menyusul salah satu ban mengalami pecah. Saat pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian pada ban bagian belakang kendaraan dengan ban yang sebelumnya dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
Petugas kemudian meminta keterangan dari pengemudi kendaraan, Andriansyah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa dua ban kendaraan tersebut telah ditukarkan dengan dua unit ban bekas kepada seseorang berinisial Kadir di kawasan KM 62, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dari penukaran tersebut, terduga pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp2,4 juta. Sementara pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,7 juta.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres PALI melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, piket Reskrim menerima laporan dan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku. Dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, terduga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan tiga buah ban mobil tronton merek Warior warna hitam sebagai barang bukti.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP subsidair Pasal 486 KUHP, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan dalam proses penyidikan.
Satreskrim Polres PALI selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan, melengkapi administrasi perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan JPU.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari tindak lanjut Polres PALI terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres PALI.
(Rls/red)


0Komentar