![]() |
| Fhoto: Audiensi HGU PT Tumpuan Memanas, Camat Bathin Solapan Minta Data Dibuka dan Persoalan Dicari Jalan Keluar. (Red) |
BATHIN SOLAPAN – Audiensi membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tumpuan di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berlangsung panas, Jumat (25/9/2026).
Forum yang mempertemukan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, kelompok tani, masyarakat, serta unsur kepolisian itu diwarnai desakan agar informasi terkait proses HGU dibuka secara transparan, khususnya menyangkut lahan sekitar 284,24 hektare yang menjadi perhatian masyarakat Desa Petani.
Masyarakat mempertanyakan dasar proses HGU, pihak yang mengajukan, mekanisme pelibatan masyarakat, hingga skema manfaat yang disebut berkaitan dengan pengelolaan lahan tersebut.
Di tengah forum yang berlangsung cukup alot, Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy MR, S.STP., M.Si., meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian persoalan berdasarkan data serta dokumen.
Menurut Rusydy, audiensi seharusnya menjadi ruang untuk mencari jalan keluar, bukan memperlebar persoalan dengan membawa kepentingan pribadi ataupun masalah masa lalu yang tidak berkaitan langsung dengan pokok pembahasan.
“Bapak-bapak sekalian, seharusnya kita bisa sama-sama tenang. Kita hadir di sini untuk kepentingan bersama, untuk mencari jalan keluar dan kemajuan, khususnya bagaimana Desa Petani bisa mendapatkan apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat,” ujar Rusydy.
Ia meminta setiap pendapat disampaikan secara tertib, singkat, dan tetap berada pada substansi persoalan.
“Kalau ada yang belum mendapatkan penyelesaian, jangan pula kita saling mengungkit persoalan yang lain. Mari kita cari solusi terbaik bersama-sama,” tegasnya.
Ketua Kelompok Tani (Koptan) Lubuk Linong, Suyono, mengungkapkan bahwa masyarakat telah berulang kali berupaya memperoleh kejelasan mengenai persoalan HGU tersebut.
Menurutnya, masyarakat telah menyampaikan surat kepada pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi terkait di Pekanbaru. Bahkan, sejumlah warga disebut mendatangi langsung instansi terkait untuk mencari informasi mengenai proses yang sedang berlangsung.
Namun, masyarakat mengaku kemudian memperoleh informasi bahwa proses tersebut telah memasuki tahapan tertentu sehingga dinilai terlambat apabila baru dipersoalkan.
Suyono menyebut masyarakat mengetahui adanya informasi mengenai HGU PT Tumpuan sejak 2008, yang kemudian berkembang pada pembahasan mengenai pengajuan lahan sekitar 284,24 hektare.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: siapa yang mengajukan, apa dasar pengajuannya, bagaimana prosesnya, dan sejauh mana masyarakat dilibatkan.
“Kami sebagai masyarakat merasa perlu mendapatkan penjelasan yang terbuka. Kalau memang ada proses, mari dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, apa dasarnya, siapa yang terlibat, dan bagaimana prosesnya,” ujar Suyono.
Masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai porsi manfaat yang disebut-sebut berkaitan dengan angka 20 persen dalam pembahasan HGU PT Tumpuan.
Tokoh masyarakat Desa Petani, Sukardi, kemudian memaparkan rangkaian upaya masyarakat sejak April hingga Juni untuk mendapatkan kejelasan persoalan tersebut.
Menurut Sukardi, masyarakat telah meminta perhatian pemerintah daerah serta pihak terkait di tingkat Provinsi Riau.
Dalam audiensi, ia juga membacakan surat tanggapan ATR/BPN tertanggal 21 Agustus yang, menurut pemaparannya, memuat penjelasan dari PT Tumpuan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha perusahaan di Desa Petani.
Sukardi menyampaikan, berdasarkan surat tersebut, PT Tumpuan disebut telah menjalankan kegiatan usaha perkebunan di Desa Petani sejak 2018 dan mengajukan pengurusan sertifikat HGU atas lahan seluas 284,24 hektare.
Selain itu, menurut pemaparan Sukardi, perusahaan juga menyampaikan sejumlah langkah berkaitan dengan program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), termasuk penandatanganan akta pernyataan kesepakatan bersama dengan masyarakat Desa Petani pada 4 Agustus 2025 di hadapan notaris.
Namun, masyarakat masih mempertanyakan sejumlah hal, terutama mengenai proses sosialisasi, siapa yang ditetapkan sebagai calon penerima manfaat, serta kelompok masyarakat yang disebut dalam dokumen tersebut.

Fhoto: Audiensi HGU PT Tumpuan Memanas, Camat Bathin Solapan Minta Data Dibuka dan Persoalan Dicari Jalan Keluar. (Red)
“Jangan sampai orang atau kelompok yang berada di luar persoalan masyarakat Desa Petani justru menentukan sah atau tidaknya hak masyarakat kami,” ujarnya.
Persoalan tersebut kemudian disebut telah dibawa masyarakat ke sejumlah instansi, termasuk Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan pihak kejaksaan.
Masyarakat meminta agar setiap proses diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran.
Sukardi menjelaskan, sejumlah kelompok masyarakat kemudian melakukan musyawarah dan sepakat menyampaikan aspirasi secara bersama-sama.
Aspirasi tersebut kemudian berlanjut pada aksi masyarakat pada 23 September 2026.
Dalam aksi itu, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Desa Petani, termasuk meminta klarifikasi terhadap dokumen atau perjanjian yang disebut berkaitan dengan PT Tumpuan.
Masyarakat meminta agar dokumen tersebut diperiksa secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan persoalan administrasi maupun hukum, masyarakat meminta pihak terkait mengambil langkah sesuai aturan.
“Yang kami perjuangkan sebenarnya sederhana, yaitu agar masyarakat mendapatkan hak dan kepentingan yang memang menjadi bagian dari persoalan HGU PT Tumpuan tersebut,” kata Sukardi.
Dalam audiensi, masyarakat kembali mendesak agar seluruh data terkait lahan 284,24 hektare dibuka.
Termasuk informasi yang mereka sebut berkaitan dengan data tahun 2008 dan 2009, proses pengajuan, serta perkembangan administrasi pada periode berikutnya.
Masyarakat menilai persoalan tersebut tidak cukup dijelaskan berdasarkan keterangan lisan, tetapi harus didudukkan berdasarkan dokumen resmi yang dapat diperiksa bersama.
Selain persoalan HGU, masyarakat turut mempertanyakan keberadaan MOU yang disebut berkaitan dengan CSR.
Mereka meminta mekanisme CSR perusahaan dipisahkan secara jelas dari persoalan HGU maupun perizinan, agar tidak terjadi pencampuran antara kewajiban sosial perusahaan dengan persoalan hak atas lahan.
“Kalau CSR merupakan kewajiban perusahaan, tentu harus jelas dasar dan mekanismenya. Jangan sampai persoalan CSR kemudian dikaitkan dengan pembuatan MOU permanen mengenai HGU atau SIUP tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat,” ujar Sukardi.
Sementara itu, Kepala Desa Petani Rasikun menyatakan siap memberikan penjelasan berdasarkan apa yang diketahuinya.
Ia mengakui sebelumnya memang pernah berlangsung pertemuan dan pembicaraan dengan sejumlah pihak terkait persoalan tersebut.
Namun, Rasikun mengaku tidak mengetahui secara menyeluruh perkembangan setelah pembicaraan tersebut.
“Yang jelas, saya menyampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang terjadi pada saat itu. Karena itu, mari kita dudukkan persoalan ini secara terbuka. Apa yang terjadi sebelumnya kita jelaskan, dan apa yang menjadi persoalan hari ini kita cari jalan keluarnya bersama-sama,” kata Rasikun.
Audiensi tersebut pada akhirnya menegaskan satu persoalan utama yang terus disuarakan masyarakat Desa Petani: keterbukaan data dan kejelasan mengenai proses HGU seluas 284,24 hektare.
Masyarakat meminta seluruh pihak terkait membuka dokumen yang menjadi dasar proses tersebut dan menjelaskan mekanisme pemenuhan manfaat bagi masyarakat secara transparan.
Sementara pemerintah kecamatan meminta seluruh pihak tetap menjaga situasi agar persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi, verifikasi data, dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)


0Komentar