![]() |
| Fhoto: BPN Pusat Soroti HGU PT Tumpuan, Kanwil Riau Diminta Teliti Tuntutan Kebun Masyarakat 20 Persen. (Red) |
BENGKALIS – Polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Tumpuan di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta Kanwil BPN Provinsi Riau meneliti dan mengupayakan penyelesaian atas keberatan Kelompok Tani Lubuk Linong.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor B/HT.01/2112-400.19/X/2026 tertanggal 27 Oktober 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut atas keberatan kelompok tani terkait permohonan HGU baru atau tambahan atas nama PT Tumpuan, termasuk persoalan pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen.
Kelompok Tani Lubuk Linong sebelumnya meminta proses penerbitan keputusan HGU PT Tumpuan atas lahan sekitar 289,22 hektare ditunda sampai persoalan pemenuhan kewajiban 20 persen kepada masyarakat memperoleh penyelesaian yang jelas.
Kelompok tani juga meminta proses administrasi pertanahan terkait peningkatan atau pembaruan hak atas nama PT Tumpuan ditangguhkan hingga keberatan mereka diperiksa dan mendapatkan kepastian.
Dalam surat tersebut turut disebut adanya permohonan HGU atas nama PT Tumpuan untuk lahan seluas 284,24 hektare di Kabupaten Bengkalis.
Permohonan itu sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui surat BPN Nomor B/HT.01/1054-400.19/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Namun, hingga surat terbaru diterbitkan pada 27 Oktober 2026, tanggapan atas surat tersebut disebut belum diterima.
Atas kondisi tersebut, Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah meminta Kanwil BPN Provinsi Riau melakukan penelitian sekaligus mengupayakan penyelesaian terhadap keberatan yang diajukan Kelompok Tani Lubuk Linong.
Hasil penelitian dan penyelesaian itu selanjutnya diminta dilaporkan kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah sebagai bahan proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kanwil BPN Riau juga diminta memberikan tanggapan paling lama satu bulan sejak surat diterima. Apabila batas waktu tersebut tidak dipenuhi, berkas akan dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan.
Ketua Kelompok Tani Lubuk Linong, Suyono, menyambut baik tindak lanjut Kementerian ATR/BPN tersebut. Ia berharap instruksi kepada Kanwil BPN Riau benar-benar dilaksanakan secara transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, persoalan yang telah disampaikan kelompok tani tidak cukup berhenti pada proses administrasi surat-menyurat, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penyelesaian yang jelas.
Hal senada disampaikan Pembina Kelompok Tani Lubuk Linong, Sukardi. Ia meminta Kanwil BPN Riau melakukan penelitian secara menyeluruh, termasuk melihat kondisi serta realisasi di lapangan.
“Kami meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau menjalankan instruksi tersebut secara profesional, transparan dan bertanggung jawab. Jangan sampai instruksi kementerian hanya berhenti sebatas surat-menyurat tanpa ada tindak lanjut dan kejelasan hasil di lapangan,” ujar Sukardi.
Sukardi juga menyinggung proses audit yang sebelumnya disebut dimintakan Kejaksaan Tinggi Riau kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Menurutnya, hasil audit tersebut hingga kini belum diketahui secara jelas oleh kelompok tani.
Karena itu, ia meminta seluruh proses pemeriksaan maupun hasilnya dapat disampaikan secara transparan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
“Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar adanya surat perintah, melainkan pelaksanaan nyata di lapangan dan kejelasan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Meski menjadi perkembangan penting, substansi surat Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Surat itu belum menyatakan PT Tumpuan terbukti melakukan pelanggaran. Instruksi yang diberikan merupakan permintaan kepada Kanwil BPN Provinsi Riau untuk melakukan penelitian dan mengupayakan penyelesaian atas keberatan yang disampaikan kelompok tani.
Dengan demikian, status persoalan HGU, permohonan hak baru maupun tuntutan pemenuhan kewajiban 20 persen masih memerlukan penelitian, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak.
Kini perhatian tertuju kepada Kanwil BPN Provinsi Riau. Masyarakat menunggu tindak lanjut konkret atas instruksi Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, terutama terkait penelitian HGU PT Tumpuan serta tuntutan Kelompok Tani Lubuk Linong mengenai kewajiban kebun masyarakat 20 persen.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah oleh Plt. Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Muh. Rizal, S.SiT., M.H., QRMP.
(Red)


0Komentar