MANDAU - Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria berinisial BKA (34) dan AP (31) dalam pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (2/11/2026) malam.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas Aiptu Irfani. Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Asrama Tribrata Gang Abdul Rahman, Kelurahan Pematang Pudu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 21 paket narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket berukuran besar, satu paket sedang, dan 19 paket kecil. Selain ganja, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler serta dua sepeda motor, masing-masing Yamaha NMAX warna hitam dan Yamaha Jupiter MX warna putih.
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan bermula dari pengembangan terhadap keterangan seorang tersangka berinisial YS. Dari hasil pengembangan tersebut, tim Opsnal memperoleh informasi bahwa ganja diduga diperoleh dari BKA.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan BKA bersama AP. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 paket ganja yang disimpan di dalam lemari yang berada di rumah tersebut.
Sementara itu, dari AP, petugas menemukan dua paket ganja yang disimpan di dalam tas selempang merek Torch.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian menyebut perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.
Status BKA dan AP dalam rilis ini adalah tersangka, sehingga seluruh dugaan tindak pidana tetap mengacu pada proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
(Red)


0Komentar