![]() |
| Fhoto: Polemik Hak Masyarakat Desa Petani, Camat Bathin Solapan Desak Audiensi Terbuka dengan PT Tumpuan. (Red) |
BATHIN SOLAPAN – Persoalan hak masyarakat yang berkaitan dengan perkebunan dan keberadaan PT Tumpuan kembali menjadi perhatian dalam audiensi yang melibatkan Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan, Pemerintah Desa, BPD, kelompok tani, serta masyarakat.
Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusydy MR, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya terus diperdebatkan berdasarkan asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, jawaban konkret harus diperoleh langsung dari pihak yang memiliki kewenangan, termasuk PT Tumpuan dan instansi yang membidangi perkebunan.
“Yang jelas, pihak yang dapat memberikan jawaban secara konkret terhadap persoalan ini adalah pihak terkait, termasuk PT Tumpuan dan instansi perkebunan. Kita tidak ingin hanya berdebat berdasarkan asumsi,” tegas Muhammad Rusydy.
Salah satu pertanyaan utama yang berkembang di tengah masyarakat adalah terkait kemungkinan hak plasma sebesar 20 persen, termasuk bentuk kemitraan atau kerja sama yang nantinya dapat diberikan kepada masyarakat.
Namun, Camat mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa hak tersebut otomatis diberikan sebelum ada penjelasan resmi.
Menurutnya, persoalan plasma harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kondisi dan kategori perkebunan yang bersangkutan.
“Apakah nantinya masyarakat mendapatkan plasma 20 persen? Apakah bentuknya kemitraan atau kerja sama? Semua itu tentu harus dilihat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memperoleh kepastian, Muhammad Rusydy mendorong agar Pemerintah Desa bersama BPD dan masyarakat kembali menyampaikan surat resmi kepada PT Tumpuan dan dinas terkait guna meminta audiensi.
Ia menilai surat yang sebelumnya pernah disampaikan harus ditindaklanjuti dan dipastikan benar-benar diterima oleh pihak yang berwenang.
“Daripada kita terus mencari-cari jawaban sendiri atau hanya mengandalkan informasi yang belum tentu lengkap, lebih baik kita kembali menyurati PT Tumpuan dan dinas yang membidangi perkebunan untuk meminta audiensi secara resmi,” katanya.
Menurutnya, audiensi tersebut menjadi penting agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara langsung, terbuka, dan berdasarkan dokumen maupun dasar hukum yang jelas.
Ia bahkan mengusulkan agar surat audiensi disampaikan langsung kepada PT Tumpuan dan dilengkapi tanda terima sebagai bukti administrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Bathin Solapan juga menekankan pentingnya kesatuan sikap antara Pemerintah Desa, BPD, kelompok tani, dan masyarakat.
Ia mengingatkan agar setiap surat maupun dokumen resmi yang mengatasnamakan desa memiliki dasar kewenangan dan legal standing yang jelas serta melibatkan Pemerintah Desa sesuai ketentuan.
“Poin pertama, kita harus membangun kesatuan di desa. Kepala Desa, Ketua BPD, kelompok tani, dan masyarakat harus memiliki satu sikap dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Muhammad Rusydy, persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak boleh hanya diketahui oleh segelintir orang. Seluruh proses, mulai dari surat-menyurat hingga hasil audiensi, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Fhoto: Polemik Hak Masyarakat Desa Petani, Camat Bathin Solapan Desak Audiensi Terbuka dengan PT Tumpuan. (Red)
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan informasi yang beredar di internet sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil kesimpulan.
“Peraturan yang beredar di internet belum tentu lengkap, dan penerapannya juga harus dilihat berdasarkan kondisi serta ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Camat mengusulkan agar setelah PT Tumpuan dan dinas terkait memberikan penjelasan, hasilnya kemudian dibawa ke dalam musyawarah desa.
Dengan demikian, keputusan dan langkah selanjutnya dapat ditentukan bersama berdasarkan informasi resmi dan dasar hukum yang jelas.
“Setelah penjelasan diperoleh, barulah kita lakukan musyawarah desa. Dari sana kita bisa menentukan langkah selanjutnya berdasarkan informasi dan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menilai mekanisme tersebut penting agar perjuangan masyarakat tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antarpihak.
Muhammad Rusydy juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Desa, Ketua BPD, serta seluruh kelembagaan desa apabila selama proses pembahasan persoalan tersebut terdapat perkataan maupun langkah yang dinilai kurang berkenan.
Ia menegaskan bahwa Kepala Desa dan BPD merupakan lembaga yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
“Kalau masyarakat masih memberikan kepercayaan kepada kami, saya siap bersama-sama memperjuangkan persoalan ini. Tetapi apabila masyarakat sudah tidak percaya, saya juga siap untuk mundur. Yang terpenting bagi saya adalah kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk tidak saling menyalahkan apabila dalam proses sebelumnya terdapat kekurangan.
“Kita ingin maju, bukan saling menyalahkan. Kalau ada kekurangan atau kesalahan dalam proses sebelumnya, mari kita perbaiki bersama. Jangan sampai persoalan ini justru membuat masyarakat terpecah,” katanya.
Camat Bathin Solapan menegaskan dirinya siap berjalan bersama masyarakat sepanjang perjuangan tersebut dilakukan melalui jalur resmi, terbuka, dan sesuai ketentuan.
Ia kembali mendorong agar PT Tumpuan dan dinas terkait dapat dihadirkan dalam audiensi terbuka di tingkat pemerintah desa.
“Kalau memang kita ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat, mari kita bergerak melalui jalur yang resmi, terbuka, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat petani tidak terus berada dalam ketidakjelasan mengenai hak dan kepentingan mereka.
Karena itu, menurutnya, orang-orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di desa juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan pengetahuan tersebut demi memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau masyarakat siap, saya juga siap. Mari kita kuatkan kebersamaan dan perjuangan ini demi kepentingan masyarakat,” pungkas Muhammad Rusydy.
(Red)


0Komentar