Fhoto: Dua Tahun Diburu, Pelaku Pencurian Velg Fuso Akhirnya Diciduk Polsek Tanah Abang. (Red)

PALI – Pelarian seorang pria berinisial PM alias P, warga Dusun II, Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengamankan PM yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu buah velg mobil Fuso yang terjadi pada Maret 2024.


Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026 yang dilaksanakan jajaran kepolisian untuk menindak berbagai tindak pidana pencurian.


Kasus pencurian itu terjadi pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah gudang yang berada di belakang rumah korban, Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang.


Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Pebri Ariasyah (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di desa tersebut.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area gudang pada dini hari. Aksi tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.


Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat datang dari bagian depan rumah kemudian menuju gudang yang berada di bagian belakang. Pelaku selanjutnya mengambil satu buah velg mobil Fuso yang berada di dalam gudang.


Mengetahui barang miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang. Laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi serta mencari keberadaan terduga pelaku.


Setelah proses penyelidikan berlangsung, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan PM yang diketahui berada di wilayah Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Aldi Trianto, S.H., untuk melakukan penangkapan.


Petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan PM saat berada di depan sebuah rumah warga di Desa Tanah Abang Selatan.


Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian velg mobil Fuso tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu buah velg mobil Fuso sebagai barang bukti.


Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, sebagaimana diterapkan dalam proses hukum perkara tersebut.


Polsek Tanah Abang selanjutnya melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanah Abang.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, gudang, kendaraan maupun barang berharga. Penggunaan kamera pengawas dinilai dapat membantu dalam mendokumentasikan aktivitas di sekitar lingkungan.


Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.


Polsek Tanah Abang menegaskan akan terus melakukan penyelidikan terhadap laporan tindak pidana yang masuk serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya tetap aman dan kondusif.


(Rls/red)