Fhoto: Warga Desa Petani Desak MOU PT Tumpuan-BUMDes Patalo Bumi Dibuka, Kades Janji Panggil Pihak Terkait. (Red)

BATHIN SOLAPAN – Polemik kerja sama antara PT Tumpuan dan BUMDes Patalo Bumi Desa Petani kembali mencuat. Sejumlah warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, menyampaikan aspirasi dan mendesak agar keberadaan serta proses pembuatan Memorandum of Understanding (MOU) antara kedua pihak dibuka secara transparan.


Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung pada Rabu (23/9/2026). Warga meminta seluruh dokumen terkait, termasuk pihak yang memiliki kewenangan saat MOU dibuat dan ditandatangani, dapat dijelaskan secara terbuka.


Kepala Desa Petani, Rasikun, yang menemui massa meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk menelusuri persoalan tersebut. Ia mengaku baru sekitar setengah bulan menjalankan tugas sehingga belum mengetahui secara lengkap kronologi maupun pihak-pihak yang terlibat.


“Semua kronologis dan pihak-pihak yang terkait harus kita dengarkan terlebih dahulu,” ujar Rasikun.


Rasikun menyatakan akan mengundang pihak-pihak terkait pada 20 Oktober 2026 untuk membahas persoalan tersebut. Ia menegaskan tidak dapat mengambil keputusan, termasuk membatalkan suatu kerja sama atau dokumen, sebelum mengetahui secara utuh proses serta kewenangan pihak yang membuatnya.


Ia juga meminta agar penyampaian aspirasi tetap berlangsung kondusif dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Fhoto: Warga Desa Petani Desak MOU PT Tumpuan-BUMDes Patalo Bumi Dibuka, Kades Janji Panggil Pihak Terkait. (Red)

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani (Koptan) Lubuk Linong, Suyono, mengatakan masyarakat tidak bermaksud menuduh pihak tertentu. Menurutnya, warga hanya meminta kejelasan mengenai legalitas, proses pembuatan, serta pihak yang berwenang dalam MOU tersebut.


Suyono mempertanyakan struktur pemerintahan Desa Petani pada 4 Agustus 2025 dan meminta dokumen pendukung, seperti surat keputusan, berita acara serta administrasi lainnya, diperiksa dan dibuka sesuai ketentuan.


“Kalau memang ada surat keputusan, berita acara, ataupun dokumen administrasi lainnya, kami meminta semuanya dibuka dan diperiksa agar persoalan ini menjadi terang,” katanya.


Sekretaris Desa Petani, Jumi Yarif, juga mengaku belum mengetahui secara detail persoalan tersebut. Ia meminta masyarakat tidak memaksanya memberikan jawaban atas hal yang belum diketahuinya secara lengkap.


“Saya sama sekali tidak mengetahui secara detail persoalan ini. Bapak-bapak dan ibu-ibu tentu boleh mengecek dan mempertanyakan hal tersebut,” ujarnya.


Dalam forum tersebut, tokoh masyarakat Desa Petani, Sukardi, turut mempertanyakan keberadaan MOU PT Tumpuan dengan BUMDes Patalo Bumi. Warga menyebut adanya perbedaan keterangan mengenai pihak yang membuat maupun menandatangani dokumen tersebut.

Fhoto: Warga Desa Petani Desak MOU PT Tumpuan-BUMDes Patalo Bumi Dibuka, Kades Janji Panggil Pihak Terkait. (Red)

Warga mempertanyakan bagaimana MOU yang mengatasnamakan BUMDes Patalo Bumi dapat dibuat apabila sejumlah pihak yang berada dalam struktur pemerintahan desa maupun pengurus BUMDes pada saat itu mengaku tidak mengetahuinya.


Warga juga menyebut telah meminta keterangan dari sejumlah pengurus BUMDes, termasuk Iskandar dan Helmizan. Menurut keterangan warga, terdapat pihak yang menyatakan tidak pernah membuat atau menandatangani MOU tersebut.


Selain itu, warga mempertanyakan informasi bahwa MOU tersebut disebut ditandatangani di hadapan notaris. Mereka meminta salinan dokumen beserta bukti administrasi terkait diperlihatkan agar keabsahan dan proses pembuatannya dapat diverifikasi.


Warga juga mengaitkan persoalan tersebut dengan tuntutan mereka terkait hubungan PT Tumpuan dengan masyarakat, termasuk persoalan plasma 20 persen dan perizinan perusahaan. Mereka menyebut telah mengikuti sejumlah aksi dan pertemuan dengan berbagai instansi terkait.


Namun, seluruh tudingan, nama-nama pihak yang disebut, serta informasi mengenai proses pembuatan dan penandatanganan MOU yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan keterangan warga dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Pihak-pihak yang disebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, sementara keabsahan dokumen perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.


Warga menegaskan tuntutan mereka bukan semata-mata untuk mencari pihak yang disalahkan. Mereka meminta transparansi atas dokumen, proses pembuatan MOU, kewenangan para pihak, serta hubungan kerja sama PT Tumpuan dengan BUMDes Patalo Bumi.


“Siapa pun yang terlibat, kalau memang ada pelanggaran, kami berharap diproses sesuai hukum. Kami hanya ingin semuanya terang dan masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujar warga.


Kini masyarakat menunggu realisasi komitmen Kades Petani Rasikun untuk mempertemukan pihak-pihak terkait pada 20 Oktober 2026. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka dokumen, menjelaskan kronologi, sekaligus menjawab polemik mengenai MOU PT Tumpuan dan BUMDes Patalo Bumi.



(Red)