Fhoto: Polsek Mandau Amankan Dua Pria, 11 Paket Sabu dan Mobil Agya Kuning Disita di Bathin Solapan. (Red)

BATHIN SOLAPAN – Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria berinisial WP (43) dan ES (44) di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (17/9/2026) sore.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 11 paket diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp750 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Agya berwarna kuning dengan nomor polisi BM 1575 BN.


Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui rilis pengungkapan perkara menyampaikan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai, Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Mandau bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.


Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan WP. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket diduga sabu, terdiri dari tujuh paket kecil yang disebut ditemukan di dalam botol setelah dilemparkan oleh terduga pelaku ke bawah lantai, serta satu paket besar yang ditemukan di dalam kamar.


Dari WP, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap ES.


Berdasarkan keterangan WP sebagaimana tertuang dalam rilis kepolisian, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial UN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan ES disebut sebagai perantara.


Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan ES. Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan tiga paket diduga sabu.


Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berjumlah 11 paket.


Selain narkotika dan uang tunai, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu helai tisu putih, satu unit timbangan digital, dua botol kecil, satu helai jaket, satu plastik kemasan, serta satu unit mobil Toyota Agya warna kuning.


Kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Perkara ini dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 mengenai penyesuaian pidana, sebagaimana disebutkan dalam rilis kepolisian.


Hingga rilis tersebut disampaikan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti serta memburu UN yang disebut dalam keterangan kedua terduga pelaku.


Kedua pria yang diamankan masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.



(Red)