Fhoto: Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Satreskrim Polres PALI Amankan Warga Semangus. (Red)

PALI — Praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun VII, Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Sukiman bin Wardi (Alm), 50 tahun, warga setempat yang berprofesi sebagai petani atau pekebun. Ia diamankan pada Senin, 14 September 2026, lantaran diduga melakukan pembakaran lahan untuk membuka area pertanian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Satreskrim Polres PALI pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB, terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Dusun VII, Desa Semangus.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan Kanit II Pidsus IPDA Hartoyo, S.H., bersama personel Unit II Pidsus Satreskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan tersangka masih berada di sekitar lahan dan sedang mengumpulkan sisa-sisa kayu hasil pembakaran.

Saat dilakukan pemeriksaan awal dan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A-13/IX/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 14 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah mempersiapkan lahan untuk dijadikan area pertanian.

Sejak awal Juli 2026, tersangka membersihkan semak belukar dan tanaman liar menggunakan parang. Proses pembersihan berlangsung kurang lebih selama satu bulan.

Setelah lahan dianggap siap, sisa semak, ranting, dan kayu hasil tebas tebang dikumpulkan menjadi dua titik untuk selanjutnya dibakar.

Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka mempersiapkan peralatan yang digunakan untuk membakar lahan.

Peralatan tersebut berupa satu buah korek api berwarna biru merek Nagoya serta enam buah obor yang dibuat dari batang bambu. Bagian ujung obor diberi sabut kelapa kering yang telah dilumuri minyak solar.

Tersangka kemudian menuju lahan dan menyalakan obor menggunakan korek api. Obor tersebut digunakan untuk membakar ranting dan kayu kering yang telah dikumpulkan.

Pembakaran dilakukan dari sisi kiri menuju ujung lahan sebelah kanan hingga material yang dikumpulkan habis terbakar.

Saat api menyala besar dan menghasilkan asap tebal, tersangka masih berada di lokasi untuk memantau kondisi api. Tersangka juga mengaku berupaya mengantisipasi agar api tidak menjalar ke lahan milik orang lain.

Tersangka meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB pada Minggu, 30 Agustus 2026. Saat meninggalkan lahan, masih terdapat sisa-sisa asap dari hasil pembakaran.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.

Barang bukti yang diamankan meliputi, Satu buah kantong berisi sisa pembakaran lahan, Satu buah korek api berwarna biru merek Nagoya, dan Enam bilah bambu yang telah dibentuk menjadi obor.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya melakukan pelengkapan administrasi penyidikan (mindik), mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari langkah Polres PALI dalam menegakkan hukum terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pembakaran lahan berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, membahayakan masyarakat, serta mengancam kelestarian lingkungan.

Polres PALI mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan atau titik api kepada pihak berwenang.

Melalui penindakan dan pencegahan secara berkelanjutan, kepolisian berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi karhutla di wilayah Kabupaten PALI dapat diminimalkan.

(Rls-PALI/Red)