Fhoto: Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan, Kerugian Capai Rp21,5 Juta. (Putra)

MERANTI – Pelarian K alias K, pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah ruko toko peralatan bangunan di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, akhirnya terhenti.


Terduga pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Parit Besar, Kelurahan Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya.


Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar, S.H., bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan K alias K. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut.


“Kasus ini berhasil diungkap setelah personel melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Tebing Tinggi,” ujar Gede Adi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).


Kasus ini bermula ketika pemilik toko berinisial S mendapati pintu belakang rukonya dalam kondisi terbuka pada Rabu (19/8/2026) pagi. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menyadari sejumlah peralatan dan barang berharga di dalam toko telah hilang.


Adapun barang yang dilaporkan raib terdiri dari empat unit mesin pompa air merek Sinizu, satu mesin pompa air submersible, satu unit chainsaw merek Husqvarna 288, serta dua unit handphone.


Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp21,5 juta.


Korban kemudian membuat laporan polisi pada 29 Agustus 2026. Berbekal laporan tersebut, jajaran Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.


Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi, polisi akhirnya memperoleh titik terang mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku.


Petugas kemudian bergerak ke wilayah Rangsang Pesisir dan berhasil mengamankan K alias K tanpa perlawanan.


Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian. Di antaranya rekaman CCTV, sebuah topi merah bertuliskan TBL, satu unit chainsaw merek Husqvarna 288, serta potongan kawat besi sepanjang kurang lebih 50 sentimeter.


“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang,” kata Gede Adi.


Usai diamankan, K alias K langsung dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi. Penyidik kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang lain yang sebelumnya dilaporkan hilang.


Atas perbuatannya, K alias K disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak kejahatan maupun menjadi korban kejahatan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.


“Untuk keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110,” tutupnya.


(Putra)