Fhoto: Gerak Cepat Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Hotel Berastagi, Residivis Diciduk Bawa Sabu dan Ganja. (Red)

BATHIN SOLAPAN – Peredaran gelap narkotika kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Mandau. Seorang pria berinisial DIM (42) diamankan Unit Reskrim setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Hotel Berastagi, Jalan Lingkar, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa malam (8/9/2026).


Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Mandau sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di sekitar Hotel Berastagi.


Merespons informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan di lokasi.


Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan DIM di pos jaga Hotel Berastagi.


Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.


Barang bukti yang diamankan antara lain tiga paket diduga sabu, satu paket diduga ganja, satu buah kaca pirex, satu botol plastik berwarna putih, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor Honda Beat.


Menurut keterangan kepolisian, barang yang diduga narkotika tersebut ditemukan di dalam botol plastik berwarna putih yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.


DIM disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Polisi juga menyebut DIM merupakan residivis yang sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman penjara.


Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.


Usai diamankan, DIM bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Dalam perkara ini, DIM diduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.


Polsek Mandau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.


(Red)