![]() |
| Fhoto: Skandal MoU Fiktif BUMDes Terbongkar di DPRD Riau, Kewajiban Plasma PT Tumpuan Ternyata Akal-akalan?. (Red) |
PEKANBARU – Perjuangan hidup-mati masyarakat adat dan tempatan Desa Petani, Kabupaten Bengkalis, kembali memanas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau. Kelompok Tani (Koptan) Lubuk Linong secara gamblang membongkar dugaan kejahatan administrasi, manipulasi fakta hukum, dan kebohongan publik yang dilakukan oleh manajemen PT Tumpuan demi memuluskan izin korporasi mereka.
Dalam orasi hukum yang disampaikan di hadapan wakil rakyat, Dinas Perkebunan, dan Kanwil BPN Provinsi Riau, Pembina Koptan Lubuk Linong, Sukardi, menampar balik kelicikan logika perusahaan. PT Tumpuan diketahui mengirimkan surat sepihak ke Kementerian ATR/BPN pada 7 Agustus lalu yang menolak mengakui keberadaan Koptan Lubuk Linong dengan dalih masalah batas wilayah pasca-pemekaran Desa Bulu Manis dari Desa Petani.
"Kebun PT Tumpuan tidak berpindah tempat, tanahnya tetap di situ, dan kami manusianya tetaplah masyarakat tempatan yang sama! Trik murahan isu batas desa ini adalah bentuk penghinaan nyata terhadap martabat masyarakat adat demi memotong kompas perizinan HGU 284,24 Hektar mereka di Jakarta," tegas Sukardi dengan nada tinggi di ruang rapat Komisi II DPRD Riau.
Tiga Dosa Besar PT Tumpuan yang Dibongkar Warga:
Kebohongan Publik MoU BUMDes: PT Tumpuan mengklaim sepihak telah menuntaskan kewajiban plasma 20% lewat MoU dengan BUMDes. Namun, pengurus BUMDes resmi membantah dan menyatakan TIDAK PERNAH menandatangani kemitraan tersebut. Alibi ini diduga sengaja diciptakan untuk mengelabui Pemerintah Daerah.
Pelanggaran Hukum Menahun (Tanpa IUP): Meski memegang Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2008, PT Tumpuan dituding mengeruk keuntungan belasan tahun tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah, dan baru panik mengurusnya saat ini.
Ketamakan Ekspansi Lahan: Di tengah rapor merah kewajiban lahan plasma masyarakat yang mandek selama 18 tahun, perusahaan justru secara agresif mengajukan penambahan HGU baru sebesar 284,24 Hektar di Jakarta.
Ketua Koptan Lubuk Linong, Suyono, ikut menyoroti arogansi perusahaan di lapangan. Akses sosial warga kini ditutup total oleh benteng kanal raksasa dan portal penjagaan super ketat. Blokade ini dinilai sengaja dibangun untuk menyembunyikan pelanggaran hak kebun plasma masyarakat di dalam areal HGU.
Padahal, legalitas Koptan Lubuk Linong sangat solid dan sah, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) resmi dari Kepala Desa Petani serta diketahui langsung oleh PPL Perkebunan UPT Bathin Solapan.
Tuntutan Tegas Koptan Lubuk Linong kepada Komisi II DPRD Riau:
Boikot IUP Baru: Mendesak Dinas Perkebunan Provinsi Riau menolak dan menahan penerbitan IUP baru bagi PT Tumpuan sebelum lahan plasma 20% diserahkan secara fisik kepada warga.
Bekukan Sertifikasi HGU: Meminta Kanwil BPN Riau dan Kementerian ATR/BPN RI menghentikan total proses sertifikasi penambahan HGU 284,24 Hektar di Jakarta.
Panggil Manajemen Puncak: Memaksa DPRD memanggil CEO/Manajemen Puncak PT Tumpuan untuk mengklarifikasi surat manipulatif tanggal 7 Agustus dan klaim fiktif MoU BUMDes.

Fhoto: Skandal MoU Fiktif BUMDes Terbongkar di DPRD Riau, Kewajiban Plasma PT Tumpuan Ternyata Akal-akalan?. (Red)
Buka Peta Bidang: Menuntut transparansi penuh dari BPN dan Dinas Perkebunan untuk membuka draf peta bidang serta dokumen IUP yang selama ini dirahasiakan dari publik.
Masyarakat menegaskan bahwa jika forum terhormat DPRD Riau tidak mampu memberikan intervensi hukum yang tegas, konflik agraria menahun di Desa Petani ini akan menjadi "bom waktu" sosial yang siap meledak kapan saja di lapangan.
Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Novri Ilham, ST, M.Eng, membeberkan kronologi penanganan kasus. Disbun Riau telah menerima surat kelompok Lubuk Linong pada 14 Juni 2026 dan sempat mengundang para pihak dalam agenda mediasi pada 20 Juli 2026 yang turut dihadiri Disbun Kabupaten Bengkalis dan perwakilan perusahaan.
Menariknya, kasus ini juga telah menggelinding ke ranah hukum luar. Novri mengungkapkan bahwa pada 17 Juli 2026, masuk surat resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memeriksa legalitas PT Tumpuan, disusul pengecekan fisik pada tanggal 28 Juli 2026.
Meski demikian, Novri mengaku Disbun Provinsi tidak memiliki wewenang penuh dalam memvonis legalitas operasional kebun tersebut.
"Terkait legalitas perusahaan PT Tumpuan, kami tidak memiliki wewenang untuk mengecek legalitas itu, wewenangnya ada di Kabupaten Bengkalis. Sesuai UU tahun 2023 tidak dibenarkan (provinsi) untuk mengecek legalitas PT Tumpuan tersebut," jelasnya.
Namun ia menambahkan, berdasarkan pantauan di sistem aplikasi perkebunan nasional kementerian, legalitas badan hukum PT Tumpuan tercatat sudah mencapai 93 persen.
"Jadi kalau bapak-bapak bilang perusahaan itu tidak legal saya tidak tahu juga dari mana datanya. Terkait hubungan kerjasama, di sistem informasi perkebunan Indonesia, pihak perusahaan sudah menjalin hubungan kerjasama dan MoU dengan BUMDes," tambah Novri.
Merespons seluruh kesaksian panas tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau, Hadi Chandra, langsung mengambil sikap tegas. Pihaknya menggarisbawahi poin krusial bahwa PT Tumpuan diduga kuat telah menguasai lahan sejak 2008 namun IUP-nya baru diurus belakangan ini bersamaan dengan pengajuan perluasan HGU.
"Kami juga mencatat adanya dugaan manipulasi kerja sama atau MoU fiktif dengan BUMDes serta pemanfaatan isu pemekaran wilayah antara Desa Petani dengan Desa Buluh Manis untuk menghindar," ujar Hadi Chandra.
DPRD Riau meminta Kelompok Tani Lubuk Linong segera merapikan seluruh dokumen argumen hukum mereka untuk diserahkan sebagai alat bukti resmi ke dewan. "Kita akan jadwalkan kembali dan memanggil dinas yang terkait beserta manajemen perusahaan. Mudah-mudahan jadwal berikutnya sama-sama kita tunggu undangan dari Komisi II DPRD Provinsi Riau untuk menduduki masalah ini agar dapat kita selesaikan dengan baik," pungkasnya.
Rapat dengar pendapat yang berjalan tensi tinggi tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Riau yakni Wakil Ketua Hadi Chandra, Sekretaris Komisi II Androy Ade Rianda, SH MH, serta Anggota Komisi II H. Ikbal Sayuti, Evi Juliana, SE MM, dan Siti Aisyah, S.Kom. Dari pihak masyarakat dan desa, turut hadir Direktur BUMDes periode 2023-2026 Iskandar, Direktur BUMDes 2026 Helmizan, serta para tokoh adat tempatan seperti Datuk Arisman, Datuk Aldi/Sial, dan Datuk Tudi Hartono.
(Red)


0Komentar