![]() |
| Fhoto: DPC LSM KPK RI Meranti Resmi Daftarkan Keberadaan ke Kesbangpol, Siap Kawal Pemerintahan Bersih!. (Putra) |
MERANTI – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPC LSM KPK RI) Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil langkah cepat untuk memperkuat legalitas lembaga. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, jajaran pengurus menyatakan akan segera menyampaikan keberadaan kepengurusannya secara resmi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan administrasi kelembagaan sah di mata hukum daerah. Selain itu, hal ini menjadi pembuka jalan sinergi kemitraan antara lembaga kontrol sosial dengan Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Forkopimda Meranti.
Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Meranti, Jamaludin, menegaskan bahwa pelaporan ini dan penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah prosedur wajib yang harus dipenuhi oleh setiap organisasi masyarakat.
"Kami ingin memastikan kehadiran DPC LSM KPK RI di Kepulauan Meranti ini sah, legal, dan siap bersinergi. Dalam waktu dekat, kami akan mendatangi Kantor Kesbangpol untuk silaturahmi sekaligus menyerahkan berkas susunan pengurus," ujar Jamaludin kepada media, Rabu (2/9/2026).
Jamaludin menambahkan bahwa seluruh dokumen penting telah rampung diverifikasi dan siap diserahkan. Dokumen tersebut meliputi: Akta Pendirian resmi lembaga, SK Kepengurusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Program Kerja taktis dan jangka panjang, Domisili Sekretariat yang jelas di wilayah Meranti.
"Berkas administrasi sudah 100 persen siap. Kami berharap koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial ke depan dapat berjalan lebih objektif, sehat, dan konstruktif," pungkasnya.
Kehadiran LSM KPK RI di Kepulauan Meranti membawa misi besar untuk mengawal roda pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Lembaga ini berkomitmen membantu penegak hukum mengawasi penggunaan anggaran negara serta pelayanan publik agar bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Setelah audiensi dengan Kesbangpol selesai, DPC LSM KPK RI Meranti akan langsung bergerak aktif dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan anggaran atau dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum setempat.
"Saya berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif di Meranti dapat memberikan dukungan penuh. Ini demi terlaksananya program kerja kami sesuai amanah DPP LSM KPK RI," tutup Jamaludin.
(Putra)


0Komentar