![]() |
| Fhoto: Jangan Asal Beli HP Murah! Pria di Mandau Ini Ditangkap Polisi Karena Tampung Barang Curian. (Red) |
MANDAU – Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Di bawah komando Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., korps baju cokelat ini berhasil menggulung seorang penadah barang curian berinisial HJ (29) pada Rabu malam (02/09/2026) sekira pukul 20.30 WIB.
Tersangka HJ yang merupakan pemilik toko di Jalan Hangtuah Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, tidak berkutik saat disergap petugas di tempat usahanya. Ia ditangkap atas dugaan keras melanggar Pasal 591 KUHPidana terkait penadahan barang hasil kejahatan.
Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian (Pasal 476 KUHPidana) yang dialami oleh korban berinisial WK, seorang karyawan PT Nindya Karya, pada Sabtu (01/08/2026) lalu di Mess Karyawan Kelurahan Air Jamban.
"Kasus ini berawal dari penangkapan pelaku pencurian berinisial M.I. Dari sana, tim melakukan pengembangan dan mendapati bahwa 1 unit handphone hasil curian tersebut telah dijual kepada HJ," ujar AKP I Made Pasek dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi ilegal itu terjadi pada Jumat (31/07/2026). Tersangka HJ nekat membeli ponsel pintar milik korban seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), meskipun ia tahu persis barang tersebut tidak memiliki surat-surat resmi alias batangan.
Berbekal informasi akurat mengenai keberadaan penadah tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung meluncur ke lokasi toko pelaku di Jalan Hangtuah. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan HJ.
"Saat diinterogasi di lapangan, tersangka HJ tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya telah membeli barang hasil curian tersebut," tambah Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HJ beserta berkas perkara telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga murah yang tidak dilengkapi surat resmi, karena dapat dijerat hukum sebagai penadah.
(Red)


0Komentar