Fhoto: Polisi Bongkar Dugaan Aktivitas Sawit di Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka. (Red)

PINGGIR - Pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, mulai membuka dugaan persoalan lain di balik areal yang terbakar.


Polsek Pinggir menetapkan seorang warga berinisial J sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan, setelah penyidik menemukan indikasi aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan yang berdasarkan hasil telaah instansi berwenang merupakan kawasan hutan produksi.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis, 10 September 2026.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan Karhutla yang terjadi pada Rabu, 2 September 2026.


Kebakaran terjadi di kawasan Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.


Saat petugas berada di lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan Karhutla, ditemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit pada areal yang terbakar.


Temuan tersebut tidak berhenti pada penanganan kebakaran. Polisi kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan status lahan serta aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.


Personel Polsek Pinggir berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau dan melakukan pengecekan berdasarkan titik koordinat lokasi.


Hasil telaah BPKH Riau menyatakan bahwa areal tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi.


Dari hasil penyelidikan, polisi menduga J telah melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut. Tidak hanya mengelola tanaman sawit, J juga diduga mendirikan pondok di lokasi.


Penyidik turut menemukan fakta bahwa J diduga baru melakukan pemanenan tanaman kelapa sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan petugas.


Luas areal yang diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare.


Polisi menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan dimaksud.


Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Android merek VIVO.


Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan melalui sejumlah tahapan penyidikan.


Mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat hingga koordinasi dengan instansi terkait dilakukan untuk memastikan fakta hukum dan status kawasan secara lebih jelas.


Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli, termasuk terkait laboratorium forensik dan bidang perkebunan.


Proses tersebut dilakukan hingga seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa penanganan Karhutla tidak hanya berhenti pada pemadaman api. Polisi juga melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas lain yang ditemukan di sekitar lokasi kebakaran.


Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis.


Meski J telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan mekanisme peraturan perundang-undangan.


Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(Red)