Fhoto: Berawal dari Asap Karhutla, Polisi Gulung Penyerobot Kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. (Red)

TALANG MUANDAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bergerak cepat membongkar praktik kejahatan lingkungan berskala besar. Berawal dari pelacakan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla), polisi berhasil mengungkap sindikat penguasaan lahan ilegal di kawasan konservasi dan menetapkan seorang pria lansia berinisial JP (76) sebagai tersangka.


JP resmi menyandang status tersangka setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (2/9/2026). Ia diduga kuat bertindak sebagai aktor utama yang menduduki, menggarap, dan merusak kawasan suaka margasatwa tanpa izin resmi dari negara.


Tabir kejahatan ini mulai terkuak saat petugas mendeteksi titik api di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau pada Kamis (27/8/2026) sore.


Saat tim gabungan turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan pengecekan pada 29 Agustus 2026, petugas justru menemukan aktivitas mencurigakan. Di tengah hutan yang masuk dalam kawasan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, ditemukan operasi alat berat yang sedang membabat lahan serta tumpukan bibit tanaman kelapa sawit siap tanam.


Hasil penyelidikan mendalam mengungkap fakta mencengangkan. Tersangka JP diketahui telah menggelontorkan uang fantastis sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2024 untuk membeli lahan seluas 270 hektare di dalam kawasan konservasi tersebut.


Untuk melegalkan aksinya, JP menggunakan modus penerbitan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Dokumen tersebut disinyalir diterbitkan dengan bersandarkan pada surat hibah ninik mamak (tetua adat) setempat. Namun, manipulasi administrasi ini rontok setelah tim penyidik melakukan verifikasi dan memastikan bahwa seluruh koordinat lahan tersebut berada mutlak di dalam kawasan suaka margasatwa yang dilindungi undang-undang.


Dari target komoditas sawit seluas 270 hektare tersebut, tersangka tercatat sudah berhasil merambah dan menggarap seluas 2 hektare sebelum akhirnya digerebek petugas.


Dalam operasi penegakan hukum ini, Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan sejumlah barang bukti utama yang digunakan untuk merusak hutan, antara lain, 2 (dua) unit ekskavator Hitachi (tipe PC 138 dan PC 110), 1 (satu) unit mesin gergaji mesin (chainsaw) dan 6 (enam) bundel dokumen surat tanah SKGR dengan total luas 246 hektare.


Atas perbuatannya, JP dijerat dengan pasal berlapis terkait undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Undang-Undang Kehutanan, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Polres Bengkalis menegaskan tidak akan pandang bulu dalam memberantas mafia tanah dan perusak lingkungan, sekalipun tersangka sudah berusia lanjut. Saat ini, penyidik tengah mempercepat proses hukum dengan melengkapi berkas perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan, serta berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Untuk memperkuat pembuktian di pengadilan, kepolisian juga menggandeng sejumlah ahli, termasuk Ahli Laboratorium Forensik (Labfor) dan Ahli Perkebunan. Kasus ini ditargetkan segera rampung hingga Tahap I demi memastikan keadilan lingkungan ditegakkan di Bumi Lancang Kuning.


(Red)