![]() |
| Fhoto: Polsek Mandau Ringkus Dua Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu, 8 Paket Narkotika Disita. (Red) |
MANDAU – Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial RIS (48) dan DEV (48) diamankan dalam pengungkapan perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (14/9/2026) dini hari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 8 paket narkotika jenis sabu, uang tunai Rp730 ribu, dua unit telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan perkara ini dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau di bawah jajaran Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.
Perkara tersebut bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kayangan Gang Pari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RIS, 48 tahun, warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 8 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari satu paket besar, empat paket sedang, dan tiga paket kecil.
Barang bukti tersebut ditemukan di bawah karpet dan di dalam kamar, dengan sebagian dibungkus menggunakan tisu warna putih.
Tidak berhenti pada penangkapan RIS, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka.
Dari hasil pengembangan tersebut, RIS diduga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial DEV.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan DEV, 48 tahun, warga Jalan Arjuna, Kelurahan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau bersama barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 8 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 1 paket besar, 4 paket sedang, dan 3 paket kecil, 2 dompet kecil berwarna biru dan cokelat, Uang tunai sebesar Rp730.000, 2 unit telepon seluler dan 1 helai tisu warna putih.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Dijerat Pasal 114 UU Narkotika
Perkara tersebut merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan rilis Polsek Mandau.
Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Mandau dalam menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Mandau.
(Red)


0Komentar