BATHIN SOLAPAN – Diduga melakukan pengancaman dengan membawa kampak ke rumah warga, seorang pria berinisial DS (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau, Kamis (5/11/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas Aiptu Irfani menjelaskan, kasus tersebut bermula dari persoalan tumpukan tanah bercampur batu yang digunakan untuk menimbun jalan berlubang. Tumpukan material itu dikeluhkan pelapor berinisial NS (39) karena menghalangi akses keluar mobilnya menuju jalan poros.
Peristiwa pengancaman terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tegar, RT 004/RW 010, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.
Saat itu, pelapor bersama Ketua RT dan Bhabinkamtibmas Desa Buluh Manis, Bripka Agusrizal, sedang membahas persoalan tersebut di rumah Ketua RT yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelapor.
Namun, situasi mendadak memanas ketika terlapor datang menggunakan sepeda motor. Ia kemudian mendekati teras rumah pelapor sambil mengangkat kampak yang dibawanya dan mengarahkannya ke pintu rumah seraya berteriak, "Mana... mana."
Aksi tersebut membuat dua anak pelapor yang berada di depan pintu menangis ketakutan dan berlari masuk ke dalam rumah. Sementara itu, dua orang saksi yang berada di lokasi hanya dapat menyaksikan kejadian tersebut.
Merasa terancam dan tidak terima atas tindakan tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polsek Mandau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan DS di kediamannya di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu.
Berdasarkan keterangan kepolisian, motif dugaan pengancaman tersebut dipicu rasa tersinggung dan emosi terlapor atas komplain pelapor mengenai tumpukan tanah bercampur batu yang menghalangi akses keluar mobilnya.
Saat ini, DS telah dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DS diproses terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHPidana.
(Red)


0Komentar