BATHIN SOLAPAN – Unit Reskrim Polsek Mandau mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas Aiptu Irfani menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Rangau Kilometer 10, Desa Petani.
Korban berinisial SU (50) mengetahui sepeda motor Honda Beat miliknya dibawa kabur setelah mendapat informasi dari anaknya, YRA.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, YRA sebelumnya sedang berada di kawasan Kilometer 15 Jalan Rangau. Terduga pelaku, DP (18), kemudian meminta untuk diantarkan menuju Jalan Rangau Kilometer 10.
Saat tiba di sekitar sebuah warung, YRA berhenti untuk membeli rokok. Pada kesempatan tersebut, DP diduga meminta meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke masjid.
Namun, menurut keterangan kepolisian, sebelum mendapat persetujuan dari saksi, terduga pelaku langsung membawa sepeda motor Honda Beat tersebut dan meninggalkan YRA di lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Mandau.
Pengungkapan perkara dilakukan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa DP telah diamankan dan ditahan di Sel Polsek Mandau dalam perkara lain.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap DP terkait laporan dugaan pencurian sepeda motor tersebut.
Menurut pihak kepolisian, DP mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat sepeda motor Honda Beat itu disimpan.
Unit Reskrim Polsek Mandau kemudian mendatangi sebuah rumah kosong di kawasan perbatasan Bengkalis–Siak, Jalan Lintas Duri–Kandis. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit Honda Beat yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Petugas selanjutnya melakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin sebelum membawa kendaraan tersebut ke Polsek Mandau sebagai barang bukti.
Selain satu unit sepeda motor Honda Beat, polisi juga mengamankan satu unit kunci sepeda motor dan satu lembar STNK.
Aiptu Irfani menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif terduga pelaku diduga ingin menguasai sepeda motor milik korban dengan memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan korban.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana, sesuai dengan keterangan resmi Polsek Mandau.
(Red)


0Komentar