![]() |
| Fhoto: Diduga Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Pria 47 Tahun Diamankan Polsek Mandau di Bathin Solapan. (Red) |
BATHIN SOLAPAN – Unit Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial BS (47), warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (26/10/2026). Pria tersebut diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disebut terjadi berulang kali sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas Aiptu Irfani menjelaskan, pengungkapan perkara bermula ketika korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang perempuan berinisial MU pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada seorang saksi berinisial SA. Sehari berselang, SA menemui ibu korban untuk memberitahukan dugaan peristiwa yang dialami anak tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, dugaan perbuatan itu disebut telah terjadi berulang kali sejak 2025, dengan kejadian terakhir pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak pelapor kemudian melaporkannya kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi bahwa BS berada di rumahnya di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut. Dalam keterangan rilis kepolisian, BS disebut mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan awal oleh petugas.
Selanjutnya, BS dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam rilisnya, kepolisian menyebut perkara ini berkaitan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perlunya perlindungan terhadap korban. Identitas korban tidak diungkap demi menjaga privasi serta mencegah dampak lanjutan terhadap anak yang bersangkutan.
Hingga informasi dalam rilis tersebut disampaikan, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlanjut di Polsek Mandau.
Status BS dalam pemberitaan ini adalah terduga pelaku. Pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.
(Red)


0Komentar