Fhoto: Dua Tahun Klaim Tak Jelas, Kuasa Hukum Sofyan Desak Staco Mandiri Buka Status Pembayaran. (Red)

MANDAU - Dua tahun lebih berlalu sejak kecelakaan kendaraan terjadi, namun kepastian mengenai penyelesaian klaim asuransi milik Sofyan masih dipertanyakan. Kendaraan Suzuki Carry Pick Up yang mengalami kerusakan serius disebut masih berada di bengkel Auto Blitz Duri, sementara status pembayaran klaim belum memperoleh penjelasan tertulis yang dinilai memadai.

Kondisi tersebut mendorong Kantor Hukum Muhamad Rio, S.H. & Rekan melayangkan surat resmi kepada pimpinan PT Asuransi Staco Mandiri pada 26 Oktober 2026.

Surat bernomor 36/SK/Non-Lit/MR&Rekan/X/2026 itu pada pokoknya meminta kepastian mengenai status klaim kendaraan Sofyan, termasuk memastikan apakah klaim telah diproses, disetujui, dan dibayarkan melalui PT Mandiri Tunas Finance Cabang Duri-Riau.

Tim kuasa hukum dan paralegal yang menangani persoalan tersebut terdiri dari Muhamad Rio, S.H., Robby Leonardo, S.H., C.PP., dan Siboroto, C.PP.

Berdasarkan uraian dalam surat kuasa hukum, Sofyan merupakan nasabah sekaligus debitur PT Mandiri Tunas Finance Cabang Duri-Riau.

Kendaraan yang dipersoalkan adalah Suzuki Carry Pick Up tahun 2021, nomor polisi BM 8454 DN, dengan nomor rangka MHYHDC61TMJ211592 dan nomor mesin K15BT1236101.

Kendaraan tersebut mengalami kecelakaan pada 12 Juni 2024 di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam peristiwa itu, kendaraan disebut mengalami kerusakan serius, sementara Sofyan tidak mengalami luka serius.

Pasca kecelakaan, kendaraan diarahkan ke Bengkel Auto Blitz Duri berdasarkan petunjuk pihak PT Mandiri Tunas Finance Cabang Duri-Riau. Proses klaim kemudian diarahkan kepada PT Asuransi Staco Mandiri.

Dalam dokumen yang disampaikan kuasa hukum, pihak asuransi disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan mengambil dokumentasi sebagai bagian dari proses klaim.

Persoalan muncul ketika proses tersebut disebut belum berujung pada kepastian pembayaran.

Kuasa hukum menyatakan bahwa persyaratan pengajuan klaim telah dinyatakan lengkap oleh pihak pembiayaan dan perusahaan asuransi. Namun hingga 26 Oktober 2026, Sofyan disebut belum memperoleh kepastian mengenai hasil akhir klaim maupun pembayaran yang dipersoalkan.

Kendaraan pun disebut masih berada di bengkel Auto Blitz Duri.

Pertanyaan Utamanya: Klaim Sudah Dibayar atau Belum?

Persoalan yang kini diminta untuk dijelaskan bukan sekadar kapan kendaraan diperbaiki. Kuasa hukum meminta kejelasan mengenai status sebenarnya dari klaim tersebut.

Apakah klaim Sofyan telah disetujui?

Jika sudah disetujui, apakah pembayaran telah dilakukan?

Jika pembayaran telah dilakukan melalui PT Mandiri Tunas Finance, kapan pembayaran tersebut direalisasikan dan bagaimana mekanisme penyalurannya?

Sebaliknya, apabila klaim belum dibayarkan, apa alasan dan kendala yang menyebabkan proses tersebut belum selesai setelah berlangsung lebih dari dua tahun?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini diminta dijawab secara tertulis oleh pihak asuransi.

Sudah Berulang Kali Dipertanyakan

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyebut Sofyan telah beberapa kali menanyakan perkembangan klaim kendaraannya.

Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Sofyan kembali meminta penjelasan kepada PT Mandiri Tunas Finance Cabang Duri-Riau.

Namun berdasarkan uraian kuasa hukum, pihak pembiayaan disebut belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan klaim akan dibayarkan dan masih menunggu jawaban dari PT Asuransi Staco Mandiri.

Bagi Sofyan, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan karena kendaraan yang rusak masih berada di bengkel, sementara status penyelesaian klaim belum memperoleh kejelasan yang dapat dijadikan pegangan.

Meski demikian, belum adanya pembayaran kepada nasabah tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bukti adanya pelanggaran oleh perusahaan asuransi maupun perusahaan pembiayaan.

Status klaim, alasan keterlambatan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pembayaran tetap harus dikonfirmasi melalui dokumen dan keterangan resmi para pihak.

OJK hingga BPSK Ikut Ditembuskan

Surat permohonan informasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan, industri pembiayaan, asuransi, serta perlindungan konsumen.

Di antaranya Ketua Dewan Komisioner OJK, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Direktur Utama PT Mandiri Tunas Finance, bagian klaim PT Asuransi Staco Mandiri, OJK Provinsi Riau, BPSK Provinsi Riau, serta Kepala Cabang PT Mandiri Tunas Finance Duri-Bengkalis.

Namun, pencantuman pihak-pihak tersebut dalam tembusan surat tidak berarti mereka telah menyimpulkan adanya pelanggaran atau mengambil tindakan terhadap perusahaan yang disebut.

Kuasa Hukum Minta Jawaban Tertulis

Melalui surat tersebut, tim kuasa hukum meminta PT Asuransi Staco Mandiri memberikan penjelasan tertulis mengenai status pengajuan dan pembayaran klaim Sofyan, termasuk apabila pembayaran telah dilakukan melalui PT Mandiri Tunas Finance Cabang Duri-Riau.

Menurut kuasa hukum, jawaban tersebut diperlukan agar persoalan dapat ditempatkan berdasarkan fakta dan dokumen, sekaligus menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Jika klaim belum dibayarkan, maka alasan penundaan, status pemeriksaan, serta dokumen atau persyaratan yang masih diperlukan menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan.

Sebaliknya, apabila pembayaran telah dilakukan, informasi mengenai realisasi pembayaran dan mekanisme penyalurannya dapat menjadi bagian dari klarifikasi, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kerahasiaan data.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Asuransi Staco Mandiri maupun PT Mandiri Tunas Finance Cabang Duri-Riau mengenai status klaim tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mandiri Tunas Finance, maupun pihak terkait lainnya guna memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang.

Pada akhirnya, persoalan ini bermuara pada satu hal: kepastian berdasarkan dokumen.

Sebab, setelah lebih dari dua tahun sejak kecelakaan terjadi, yang dibutuhkan nasabah bukan sekadar informasi bahwa proses masih berjalan, melainkan penjelasan yang terang mengenai di mana posisi klaim, siapa yang memproses, apakah pembayaran telah dilakukan, dan apa dasar jika klaim belum diselesaikan.

(Red)