![]() |
| Fhoto: Dipicu Perselisihan, Pemuda 19 Tahun Diduga Terlibat Kekerasan terhadap Anak, Polsek Mandau Bertindak. (Red) |
MANDAU – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pemuda berinisial RS (19), yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Babussalam, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Senin, 3 Agustus 2026, itu diduga dipicu perselisihan antara korban dan adik kandung RS.
RS diamankan pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 23.10 WIB, di Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Setelah diamankan, ia dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas Aiptu Irfani menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan mengenai dugaan kekerasan yang dialami korban berinisial RPS, anak dari pelapor berinisial MPS (43).
Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, kejadian berlangsung sekitar pukul 16.15 WIB. Saat berada di rumah, MPS menerima kabar melalui telepon seluler dari anaknya yang menyampaikan bahwa dirinya diduga dikeroyok oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.
Mendapatkan informasi itu, MPS segera menuju lokasi. Dalam perjalanan, ia bertemu dengan korban. Keduanya kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari tahu siapa saja yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Setibanya di lokasi, pelapor memperoleh informasi bahwa RS merupakan salah satu orang yang diduga melakukan kekerasan. Dalam laporan tersebut, jumlah orang yang diduga terlibat disebut mencapai sekitar lima orang.
Dugaan motif kekerasan berkaitan dengan perselisihan paham antara korban dan adik kandung RS. RS disebut merasa tidak senang setelah mengetahui perselisihan tersebut hingga emosinya tersulut.
Namun, motif tersebut masih perlu didalami melalui proses hukum untuk memastikan rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan RS, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak menuju Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban. Di lokasi itu, petugas mengamankan RS untuk dimintai keterangan.
Dalam laporan pengungkapan perkara, RS disebut mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi tidak mencatat adanya barang bukti yang diamankan.
Kasus tersebut ditangani Polsek Mandau berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dicantumkan dalam rilis kepolisian dengan merujuk Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penanganan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, peran pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan penerapan ketentuan hukum yang sesuai dengan hasil penyidikan.
Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa perselisihan pribadi tidak seharusnya berujung pada tindakan kekerasan, terlebih apabila melibatkan anak yang wajib mendapatkan perlindungan hukum.
(Red)


0Komentar