MERANTI - Pemasangan tiang listrik PLN di halaman rumah warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menuai keberatan. Warga bernama Putra mempertanyakan dasar pemasangan karena mengaku tidak pernah memberikan persetujuan secara langsung kepada PLN.
Persoalan tersebut mencuat pada Kamis (22/10/2026). Warga tidak hanya mempersoalkan posisi tiang, tetapi juga mempertanyakan siapa yang memberikan izin, bagaimana prosedurnya, serta atas dasar apa area halaman rumah digunakan untuk pemasangan infrastruktur kelistrikan.
Saat dikonfirmasi, Manager PLN Selatpanjang menyatakan proses perizinan telah dilakukan melalui perangkat desa.
“Izinnya kemarin sama perangkat desa,” demikian jawaban tertulis pihak PLN.
Namun, keterangan tersebut belum menjelaskan secara rinci apakah pemilik tanah telah dimintai persetujuan langsung dan dokumen apa yang menjadi dasar pemasangan tiang di lokasi tersebut.
Ketika ditanya mengenai posisi tiang yang dinilai mengganggu, PLN menyatakan masih memungkinkan dilakukan penyesuaian.
“Kalau terlalu di tengah dan mengganggu, nanti bisa sedikit diatur posisinya.”
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar posisi tiang. Pokok keberatan justru menyangkut prosedur penggunaan lahan dan hak pemilik tanah.
Pembangunan jaringan listrik memang berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai penggunaan tanah serta hak masyarakat yang terdampak.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur penggunaan tanah untuk kepentingan penyediaan tenaga listrik, termasuk aspek hak atas tanah, kompensasi dan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, warga meminta PLN membuka dasar pemasangan tiang tersebut secara transparan. Mulai dari status lokasi, titik pemasangan, pihak yang memberikan persetujuan, dokumen perizinan, hingga mekanisme penyelesaian apabila pemilik tanah merasa dirugikan.
Koordinasi dengan perangkat desa juga dinilai perlu dijelaskan secara terang. Sebab, persetujuan atau koordinasi administratif dengan pemerintah desa perlu dilihat dalam kaitannya dengan hak pemilik tanah yang lokasinya digunakan.
Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa mengabaikan hak pemilik lahan. Jika posisi tiang memang mengganggu, pemindahan dapat menjadi salah satu opsi, tetapi kejelasan mengenai dasar dan prosedur pemasangannya tetap perlu dijawab.
Hingga berita ini diterbitkan, PLN Selatpanjang belum memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai keterlibatan langsung pemilik tanah dalam proses persetujuan pemasangan tiang tersebut.
Pertanyaannya kini sederhana: jika tiang berdiri di halaman rumah warga, siapa yang memberikan persetujuan dan apa dasar hukumnya?
(PUTRA)


0Komentar