Fhoto: Diduga Cabuli Perempuan dengan Keterbatasan Akal, Pria 54 Tahun Diamankan Polsek Mandau. (Red)

BATHIN SOLAPAN — Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial HH (54) yang diduga terlibat perkara perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHPidana.


Penangkapan terhadap HH dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.


Perkara tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah warung tuak di Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan.


Informasi perkara ini disampaikan Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas Aiptu Irfani dalam laporan kegiatan pengungkapan perkara kepada awak media.


Berdasarkan laporan kepolisian, perkara tersebut bermula ketika pelapor berinisial MS (39) mendapat informasi dari salah seorang anggota keluarganya mengenai dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan terlapor terhadap korban.


Korban disebut sebagai anak pelapor yang memiliki keterbatasan kemampuan berpikir. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, korban diduga mengalami tindakan cabul berupa bagian tubuhnya dipegang oleh terlapor.


Mendapat informasi tersebut, pelapor bersama keluarga kemudian mencoba meminta penjelasan kepada HH. Namun, menurut laporan kepolisian, terlapor disebut tidak mengakui perbuatan tersebut.


Merasa keberatan atas kejadian yang dialami korban, pelapor selanjutnya mendatangi Polsek Mandau dan membuat laporan untuk dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor.


Pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, polisi memperoleh informasi bahwa HH berada di kawasan Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan HH.


Selanjutnya, HH dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam perkara ini, polisi belum menyebutkan adanya barang bukti yang diamankan.


Hingga proses hukum berjalan, HH masih berstatus sebagai terduga/tersangka dan seluruh proses pembuktian akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(Red)