![]() |
| Fhoto: Cekcok Soal Motor Berujung Berdarah, Pria di Mandau Diduga Aniaya Korban hingga Mata Terluka. (Red) |
MANDAU – Perselisihan terkait sepeda motor berujung dugaan penganiayaan di Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pria berinisial FB (30) dilaporkan mengalami luka pada bola mata dan kelopak mata kanan setelah diduga terkena jemuran besi yang didorong oleh AP (33).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Mandau mengamankan AP pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban.
Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas Aiptu Irfani menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.55 WIB.
Berdasarkan kronologi dalam rilis kepolisian, kejadian bermula ketika korban dan terduga pelaku terlibat cekcok mengenai sepeda motor milik korban yang disebut kerap dipinjam oleh AP.
Pertengkaran memanas setelah AP disebut tidak memercayai keterangan korban bahwa sepeda motor tersebut telah dibeli dari mertuanya.
Dalam situasi tersebut, AP diduga berusaha memukul korban, tetapi tidak mengenai sasaran. Saat korban hendak mendekat, AP diduga mendorong jemuran besi ke arah korban hingga mengenai mata sebelah kanan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bola mata dan kelopak mata. Dalam laporan kepolisian disebutkan, korban bahkan mengalami gangguan penglihatan hingga tidak dapat melihat.
Seorang saksi berinisial RDA, yang baru kembali dari luar rumah, turut mengetahui keributan tersebut dan berupaya meminta agar pertengkaran dihentikan.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan AP, tim operasional Polsek Mandau bergerak ke Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban, pada Senin (12/10/2026). Petugas kemudian mengamankan pria berusia 33 tahun tersebut dan membawanya ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP. Rilis kepolisian tidak mencantumkan barang bukti yang diamankan.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang tidak terkendali dapat berujung pada cedera serius dan persoalan hukum. Meski demikian, penetapan kesalahan seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
(Red)


0Komentar