![]() |
| Fhoto: DPO Kasus Sabu Diamankan Opsnal Polsek Mandau di Sebangar, Sejumlah Barang Bukti Disita. (Red) |
BATHIN SOLAPAN – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial DPT (31) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026 sekitar pukul 17.50 WIB, di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 12, Gang Rojo Sari, Desa/Kelurahan Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas Aiptu Irfani menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah personel Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan DPT yang telah masuk dalam daftar pencarian orang dalam perkara narkotika.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Mandau bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas berhasil menemukan dan mengamankan DPT tanpa perlawanan.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital merek Camry, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
DPT diketahui merupakan warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berusia 31 tahun.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika yang sebagaimana disampaikan kepolisian dipersangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.
Usai diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap lebih lanjut keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
(Red)


0Komentar