PALI - Aksi dugaan pencurian brondolan kelapa sawit di perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berujung pada diamankannya dua orang terduga pelaku oleh jajaran Polsek Talang Ubi, Polres PALI.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Musi I Tahun 2026. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial R (42), laki-laki, dan DY (36), perempuan. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pengambilan brondolan sawit di Divisi IV Blok 48 dan Blok 49 milik perusahaan.
Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Kasus bermula ketika petugas keamanan perusahaan mencurigai adanya aktivitas sejumlah orang di kawasan perkebunan.
Petugas keamanan kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersebut. Dari hasil pengintaian, diketahui terdapat tujuh orang yang diduga sedang mengambil brondolan sawit.
Petugas selanjutnya melakukan pencegatan di jalan yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi perkebunan. Dalam penindakan tersebut, dua orang berhasil diamankan, sedangkan dugaan keterlibatan lima orang lainnya masih dalam proses pendalaman.
Dari penindakan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa delapan karung berisi brondolan sawit dan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan.
Tiga kendaraan tersebut masing-masing Honda Vario warna pink-hitam, Honda Revo Fit warna hitam, dan Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui laporan polisi tertanggal 4 Oktober 2026 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., melalui Unit Reskrim, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Setelah memperoleh informasi dari saksi, Kapolsek memerintahkan personel Unit Reskrim menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Talang Ubi guna menjalani pemeriksaan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2026 dalam upaya Polres PALI dan jajaran memberantas dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.
Polsek Talang Ubi mengimbau masyarakat agar tidak mengambil hasil perkebunan yang bukan menjadi haknya. Masyarakat maupun pihak perusahaan juga diminta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah terjadinya tindak pidana serupa di wilayah Kabupaten PALI.
(Rls-PALI)


0Komentar