Fhoto: Polsek Mandau Amankan Dua Orang di Hotel Gundaling II, 10 Paket Sabu Disita. (Red)

BATHIN SOLAPAN - Unit Reskrim Polsek Mandau mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka di sebuah kamar Hotel Gundaling II, Jalan Kulim Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (16/10/2026) dini hari.

Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas Aiptu Irfani menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial MD (25), laki-laki, dan SI (20), perempuan). Keduanya diamankan sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Mandau pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Informasi itu menyebutkan bahwa SI, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara narkotika, berada di Hotel Gundaling II.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di hotel, petugas kemudian melakukan penindakan dan menemukan SI bersama seorang laki-laki yang mengaku bernama MD di dalam kamar.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan di kursi dalam kamar hotel. Satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok On Bold.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengakui bahwa barang diduga sabu tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan diedarkan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 10 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu plastik besar berisi plastik kemasan, satu unit handphone Redmi A5, serta satu kotak rokok On Bold.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polsek Mandau menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


(Red)