MANDAU – Unit Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial IIM (26) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. IIM diamankan di sebuah kafe di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penanganan perkara tersebut mengacu pada Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas Aiptu Irfani menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika korban, yang merupakan anak dari pelapor, belum kembali ke rumah hingga sore hari setelah pergi sejak pagi.
Pelapor berinisial SA (47) bersama seorang saksi kemudian melakukan pencarian dengan mendatangi sejumlah rumah teman korban. Dalam pencarian tersebut, pelapor memperoleh informasi bahwa korban diduga dibawa oleh terlapor.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan kepolisian, korban kemudian diantar kembali pada waktu subuh dan diturunkan di sekitar lokasi yang tidak jauh dari rumah salah seorang temannya. Pelapor bersama saksi kemudian mengamankan korban, sementara terlapor pergi menggunakan mobil.
Saat ditanya mengenai keberadaannya, korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan selanjutnya membuat laporan kepada pihak kepolisian agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke Cafe Stories, Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban. Pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mengamankan IIM di lokasi tersebut.
Selanjutnya, IIM dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam laporan yang disampaikan, belum disebutkan adanya barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. Proses hukum terhadap perkara ini dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.
Redaksi TintaNews.ID tidak memuat identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri anak, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban.
Di sisi lain, status IIM dalam perkara ini tetap sebagai terlapor/terduga sampai terdapat pembuktian dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan bersalah atau tidaknya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
(Red)


0Komentar