![]() |
| Fhoto: Gerak-gerik Mencurigakan di Gate 125 PT PHR Duri, Security Gagalkan Dugaan Pencurian Tembaga. (Red) |
MANDAU – Petugas keamanan PT ABB menggagalkan dugaan pencurian lempengan tembaga di kawasan Warehouse 125, area DKF PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (16/10/2026) sore.
Seorang pria berinisial AAP (32), warga Kecamatan Pinggir, diamankan petugas saat hendak keluar dari kawasan perusahaan. Saat diamankan, AAP diketahui mengenakan pakaian kerja bertuliskan PT Rezeki Surya Intimakmur.
Peristiwa tersebut terungkap sekitar pukul 16.15 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan di Gate 125 pada jam pulang kerja. Gerak-gerik AAP yang dinilai mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sembilan potongan kecil lempengan tembaga yang diduga merupakan bagian dari komponen panel box. Benda tersebut ditemukan tersembunyi di bagian pinggang.
Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas Aiptu Irfani menjelaskan, pelapor bersama dua orang saksi menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap AAP sebelum yang bersangkutan meninggalkan kawasan perusahaan.
Selain sembilan potongan lempengan tembaga, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gergaji besi serta satu tas merek Buffback berwarna hijau army dan hitam.
Berdasarkan laporan kepolisian, AAP kemudian mengakui telah mengambil barang tersebut. Namun, pengakuan tersebut tetap akan didalami dalam proses penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum yang bersangkutan.
Pihak PT PHR dilaporkan mengalami kerugian akibat kejadian tersebut. Namun, hingga saat ini nilai kerugian belum diketahui.
Selanjutnya, AAP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)


0Komentar