![]() |
| Fhoto: Sikat Habis! Polres Bengkalis Ringkus Perantara dan Pengedar Sabu di Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti. (Red) |
MANDAU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan taji dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam operasi dini hari, petugas berhasil meringkus dua pria berinisial DR (24) dan DP (39) di kawasan Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Senin (30/3/2026).
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono atas instruksi Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar ini, merupakan hasil pengembangan taktis dari kasus sebelumnya.
Petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan pada pukul 02.40 WIB. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya, Satu paket sabu seberat 0,29 gram., Satu paket ganja kering seberat 0,43 gram, Dua bungkus plastik pack kosong (diduga untuk pengemasan ulang) dan Dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui AKP Tidar Laksono mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran spesifik dalam jaringan ini. "DR bertindak sebagai perantara atau penghubung, sementara DP diduga kuat berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine keduanya juga menunjukkan positif methamphetamine," tegas AKP Tidar.
Saat ini, DR dan DP telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bengkalis. Penyidik menjerat keduanya dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara yang berat.
Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi mafia narkoba di wilayah hukum mereka. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
(Red)


0Komentar