Fhoto: Kecam Istilah ‘Media Sampah’, Redaksi KabarDuri.net Desak Pejabat Publik Jaga Etika Komunikasi. (Red)

BENGKALIS – Dunia pers di Kabupaten Bengkalis tengah diguncang polemik menyusul pernyataan kontroversial Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Tantowi, yang menggunakan istilah “media sampah” di media sosial. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya merendahkan profesi jurnalistik, tetapi juga mencederai pilar demokrasi.


Ketegangan ini semakin memanas setelah akun TikTok bernama Besak Sorak diduga melakukan upaya normalisasi terhadap diksi negatif tersebut. Akun itu melancarkan narasi yang menyudutkan media lokal KabarDuri.net, dengan tudingan bahwa media tersebut menyebarkan pemberitaan negatif terkait kecelakaan yang melibatkan Wakil Ketua II DPRD Bengkalis.


Merespons hal tersebut, Redaksi KabarDuri.net memberikan bantahan keras. Mereka menegaskan bahwa seluruh pemberitaan terkait insiden kecelakaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan prinsip keberimbangan.


"Kami tidak pernah memberitakan secara negatif. Fokus kami adalah fakta lapangan, dan saat ini kami masih menunggu data kronologis resmi dari Satlantas Polres Bengkalis. Kritik kami murni tertuju pada etika komunikasi seorang pejabat publik, bukan pada personalitas atau institusi secara membabi buta," tegas perwakilan Redaksi KabarDuri.net.


Penggunaan istilah “media sampah” oleh seorang pejabat legislatif dipandang sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah. Alih-alih menggunakan hak jawab atau menempuh mekanisme Dewan Pers jika merasa dirugikan, tindakan melontarkan diksi yang menghina dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan.


Munculnya konten dari akun TikTok Besak Sorak yang membela pernyataan tersebut juga disayangkan karena dianggap memperkeruh suasana dan menggiring opini publik untuk memaklumi pelecehan terhadap institusi pers.


Publik kini mempertanyakan standar etika anggota DPRD Bengkalis. Sebagai wakil rakyat, anggota dewan seharusnya menjadi teladan dalam berkomunikasi, baik di forum resmi maupun di ruang digital.


"Seorang anggota dewan seharusnya mampu menyampaikan keberatan secara elegan. Menggunakan kata-kata yang merendahkan hanya akan memicu polemik yang tidak perlu dan merusak hubungan kemitraan antara pemerintah dan media," tambah pihak redaksi.


Hingga berita ini diturunkan, desakan agar pihak terkait memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka terus mengalir, guna menjaga kondusivitas serta marwah institusi legislatif dan pers di Kabupaten Bengkalis.


(Red)