Fhoto: Polsek Mandau Sikat Pengedar Sabu di Air Jamban, Tiga Pelaku, Uang Tunai dan Timbangan Digital Diamankan. (Red)

MANDAU – Komitmen Polsek Mandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus seorang pengedar berinisial MS (32) bersama dua orang pembeli, RC (28) dan TS (30), di Jalan Karang Anyer II, Kelurahan Air Jamban, Kamis malam (2/4/2026).


Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau atas instruksi Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si ini, bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.


Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya, 5 Paket Sabu. Terdiri dari 3 paket besar dan 2 paket kecil siap edar, Alat Pendukung. Satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel merek Oppo, Uang Tunai. Sebesar Rp935.000 yang diduga kuat sebagai hasil transaksi barang haram tersebut.


Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MS berperan sebagai penyedia sekaligus pengedar. Sementara itu, RC dan TS ditangkap saat hendak berpesta sabu di kediaman MS.


"Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau. Penindakan tegas ini adalah bagian dari Program P4GN untuk melindungi generasi muda Bengkalis," tegas Kapolsek Mandau Kompol Primadona dalam keterangannya.


Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.


Polsek Mandau Kompol Primadona turut mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


(Red)