Fhoto: Polsek Mandau Ringkus Dua Pengedar Narkotika di Mess PT Darmali, Sita 3,99 Gram Shabu. (Red)

BATHIN SOLAPAN – Komitmen Polsek Mandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu di kawasan Desa Air Kulim, Kamis (08/01/2026) bulan lalu.


Kapolsek Mandau melalui keterangan resminya mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di lingkungan Mess PT. Darmali, Jl. Lingkar KM. 11 Kulim.


Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/I/2026/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan mendalam dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud pada Kamis pagi sekira pukul 10.45 WIB. Di TKP, petugas berhasil mengamankan tersangka CD (22) alias Cecep dan rekannya RM alias Rio.


"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas jual beli narkotika," ujar pihak penyidik dalam keterangannya.


Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita, 1 paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,99 gram, 1 paket kecil shabu, 1 set alat hisap (bong) dan timbangan digital, 2 unit handphone (Vivo V40 Lite 5G dan Redmi Note 10 5G) dan Hasil cek urine kedua tersangka dinyatakan Positif Metamphetamine.


Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polsek Mandau menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan tuntas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau menghubungi Polres Bengkalis.


(Red)