Fhoto: Polsek Pinggir Ringkus Pengedar Sabu di Pangkalan Libut, Amankan Barang Bukti 0,85 Gram. (Red)

PINGGIR – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang pria berinisial U.C. (28) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Selasa (24/02/2026) malam.


Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.05 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di Jl. Lintas P. Baru yang sering dijadikan lokasi transaksi barang haram.


"Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka U.C. Dari tangan tersangka, kami menyita satu paket sabu seberat kotor ±0,85 gram, satu set alat hisap (bong), pisau carter, serta satu unit ponsel pintar yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi," ujar AIPDA Juliandi dalam keterangan resminya.


Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Y (alias Minang) yang berdomisili di wilayah Surya Minang, Kabupaten Siak. Saat ini, identitas penyuplai tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh petugas.


Selain barang bukti fisik, hasil tes urine terhadap tersangka U.C. menunjukkan hasil Positif Amphetamine.


"Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Polsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan," tambah Kasi Humas.


Penangkapan ini merupakan bagian dari akselerasi program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.


(Red)