RUPAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat, di bawah jajaran Polres Bengkalis, berhasil mengamankan seorang pria berinisial KN (36) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika. Tersangka yang diduga kuat berperan sebagai bandar pil ekstasi ini diringkus di Jalan Hasyim Ar, Desa Pangkalan Nyirih, Senin (23/2).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi WhatsApp Polres Bengkalis.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB saat tersangka sedang berada di sebuah rumah makan. KN merupakan target operasi berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 30 Januari 2026.
"Kami menerima informasi awal melalui layanan pengaduan WhatsApp. Setelah penyelidikan intensif, Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan tersangka yang selama ini berperan sebagai pembeli sekaligus bandar pil ekstasi," ungkap AIPDA Juliandi.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, 3 (tiga) butir pil ekstasi yang diakui milik tersangka, dan Hasil tes urin positif (+) mengandung amphetamin.
Tersangka KN kini telah ditahan di Mapolsek Rupat dan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 1 Tahun 2026 (KUHP Baru).
Pihak Kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah pesisir dan pintu masuk Pulau Rupat yang dikenal rawan peredaran gelap narkoba. Masyarakat diimbau untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor. Dukungan masyarakat sangat krusial dalam program P4GN demi menjaga wilayah kita dari bahaya narkotika," tegas Kasi Humas.
(Red)


0Komentar