BUKIT BATU – Berkomitmen penuh dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana pada Rabu (25/02/2026).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Bukit Batu menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil nyata dari efektivitas layanan pengaduan masyarakat via WhatsApp Kapolres.
"Kami menerima laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Parit 1 Api-Api. Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Kapolsek Bukit Batu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekira pukul 16.05 WIB di sebuah rumah di Jalan Desa Parit 1 Api-Api tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H (22). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti signifikan berupa, 13 paket kecil diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 2,33 gram), Satu set alat hisap (bong) dan mancis dan Satu unit iPhone 13 Pro Max yang diduga digunakan untuk transaksi.
Setelah dilakukan tes urine, tersangka H dinyatakan positif menggunakan Methamphetamine. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk proses penyidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui jalur komunikasi resmi demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba (Bengkalis Bersinar).
(Red)


0Komentar