Fhoto: Kejadian pengeroyokan dan perusakan rumah warga di jalan Jawa Gg Teratai. (Red)
MANDAU - Pasutri pelaku pengeroyokan di jalan Jawa Gg. Teratai, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis-Riau. Kamis (17/04/2025) sekitar pukul 19.15 wib, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengaku mengeroyok dan merusak rumah korban yang dilakukan suami istri.

Saat dikonfirmasi, korban Winda mengaku lega mendengar kabar sudah ditetapkan tersangka tersebut. Berdasar informasi yang didapat dari kuasa hukum, pasutri pelaku segera diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Mandau.


Kendati begitu, usai ditetapkan tersangka, pada Selasa (29/07/2025) kemarin, korban sempat diundang untuk mediasi untuk menyelesaikan masalah dengan pelaku secara kekeluargaan. Namun, di tolak.


"Saya ingin proses hukum tetap berjalan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera mereka," tegasnya.


"Yang tersangka pasutri, melakukan aksi mengeroyok dan merusak rumah korban, namun upaya melerai. Berdasarkan pengakuan korban, mereka dalam kondisi sadar tapi Emosional yang tinggi," ujarnya.

Fhoto: DR. Jonianto Silalahi, SH MH. (Red)
Kuasa Hukum korban, DR. Jonianto Silalahi, SH, MH dengan tegas meminta pihak Polsek Mandau segera lakukan penangkapan terhadap tersangka dalam waktu dekat ini.

"Jangan ada pihak lain yang menghalang-halangi proses kasus ini," tegasnya.

Fhoto: bukti lampiran surat dari pihak kepolisian Polsek Mandau. (Red)
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Irsanuddin, SH, MH mengatakan pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan surat sudah kita kirim untuk tindaklanjutnya.


"Sabar ya bang, tunggu prosesnya," kata Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin saat dihubungi melalui ponselnya. (Red)