![]() |
Fhoto: Kejadian pengeroyokan dan perusakan rumah warga di jalan Jawa Gg Teratai. (Red) |
Saat dikonfirmasi, korban Winda mengaku lega mendengar kabar sudah ditetapkan tersangka tersebut. Berdasar informasi yang didapat dari kuasa hukum, pasutri pelaku segera diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Mandau.
Kendati begitu, usai ditetapkan tersangka, pada Selasa (29/07/2025) kemarin, korban sempat diundang untuk mediasi untuk menyelesaikan masalah dengan pelaku secara kekeluargaan. Namun, di tolak.
"Saya ingin proses hukum tetap berjalan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera mereka," tegasnya.
"Yang tersangka pasutri, melakukan aksi mengeroyok dan merusak rumah korban, namun upaya melerai. Berdasarkan pengakuan korban, mereka dalam kondisi sadar tapi Emosional yang tinggi," ujarnya.
![]() |
Fhoto: DR. Jonianto Silalahi, SH MH. (Red) |
"Jangan ada pihak lain yang menghalang-halangi proses kasus ini," tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Irsanuddin, SH, MH mengatakan pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan surat sudah kita kirim untuk tindaklanjutnya.Fhoto: bukti lampiran surat dari pihak kepolisian Polsek Mandau. (Red)
"Sabar ya bang, tunggu prosesnya," kata Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin saat dihubungi melalui ponselnya. (Red)
0Komentar