![]() |
Fhoto: Koordinasi Terkait Tenaga Kerja Non-Organisasi, Disnaker Kepulauan Meranti Fasilitasi Dialog Antara Serikat Pekerja Resmi dan Non-Legalitas. (Putra) |
5MERANTI - Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak buruh, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar pertemuan koordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan tenaga kerja, khususnya buruh bongkar muat yang belum tergabung dalam serikat pekerja resmi. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Selatpanjang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Kepulauan Meranti, Tengku Arifin menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah kelompok buruh yang bekerja secara independen di luar naungan serikat pekerja resmi seperti F.SPTI-K.SPSI. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku, terutama menyangkut aspek perlindungan hukum dan kesejahteraan buruh.
“Buruh yang tidak berada dalam struktur organisasi resmi sangat rentan terhadap eksploitasi dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, setiap pekerja memiliki hak untuk membentuk atau bergabung dalam serikat pekerja guna memperjuangkan kepentingan mereka secara kolektif. Maka dari itu, kami mendorong agar kelompok pekerja non-organisasi segera bertransformasi ke dalam serikat yang sah secara hukum,” tegas Tengku Arifin.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Kab. Kepulauan Meranti, Sdr. Raja Alfian, menyambut baik langkah Dinas Tenaga Kerja tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk membina dan memfasilitasi kelompok pekerja non-organisasi agar masuk ke dalam struktur legal serikat pekerja.
“Dengan bergabung dalam organisasi resmi, buruh akan mendapat perlindungan, pelatihan, dan kepastian hukum dalam menjalankan pekerjaan. Kami tidak menutup pintu bagi siapa pun yang ingin bergabung, asalkan mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelas Raja Alfian.
Adapun perwakilan dari kelompok serikat pekerja non-legalitas yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa selama ini mereka bekerja atas dasar kebutuhan dan belum sepenuhnya memahami pentingnya keanggotaan dalam serikat resmi. Ketua rombongan menyampaikan kesiapan untuk berkoordinasi lebih lanjut dalam rangka penyesuaian ke dalam struktur serikat yang sah.
“Kami menyadari pentingnya regulasi dan perlindungan hukum. Untuk itu kami bersedia menjalin komunikasi dengan pihak F.SPTI-K.SPSI dan Dinas Tenaga Kerja guna mencarikan jalan terbaik bagi kawan-kawan pekerja kami,” ujar Ketua rombongan.
Pertemuan koordinasi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil diskusi melalui pembinaan langsung di lapangan, verifikasi kelompok buruh non-organisasi, serta pemberian sosialisasi menyeluruh tentang manfaat keanggotaan dalam serikat pekerja resmi.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang lebih tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Laporan: Putra Meranti.
0Komentar