Fhoto: Polsek Mandau Sikat Pelaku Narkoba di Sebangar, Satu Bandar Atas Kini Diburu!. (Red)

MANDAU – Komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali dibuktikan oleh jajaran Polres Bengkalis. Bergerak cepat merespons aduan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil meringkus seorang pria terduga penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial WMN (28).


Penangkapan taktis ini dipimpin langsung di bawah komando Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., atas arahan tegas Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. Tersangka WMN diciduk tanpa perlawanan di kawasan Simpang Puncak Kanan Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (14/7/2026) sekira pukul 17.20 WIB.


Keberhasilan ini bermula dari laporan berani seorang warga yang memanfaatkan kanal komunikasi langsung WhatsApp Kapolres Bengkalis. Informasi akurat tersebut langsung direspons dengan penyelidikan kilat di lapangan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau.


Saat mengepung lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap WMN, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, Satu buah kaca pirex berisi sisa diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, Satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi dan Uang tunai senilai Rp37 ribu.


Hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap bahwa tersangka WMN mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S. Saat ini, Polsek Mandau telah menetapkan S ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran intensif untuk membongkar jaringan di atasnya.


Tersangka WMN beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Mandau guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih mendalam.


Atas tindakan kriminalnya, WMN dipastikan menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP.


Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya. Beliau juga mengapresiasi tinggi keberanian warga yang ikut menyukseskan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).


"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah modal utama kita untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba. Setiap laporan pasti kami sikat!" tegas AKP I Made Pasek.


Polres Bengkalis kembali menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera hubungi Call Center Polri 110 (24 jam, gratis) atau kanal resmi Kapolres Bengkalis. Bersama kita tabuh genderang perang melawan narkoba!.


(Red)