KUANSING – Siasat licik seorang pria paruh baya berinisial AY (43) untuk mengeruk keuntungan instan dari bisnis haram hancur berantakan. Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menggerebek sarang peredaran narkoba milik tersangka di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Kamis (16/7/2026) pukul 04.30 WIB dini hari.
Dari tangan pengedar kelas kakap ini, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 21,15 gram.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Bergerak cepat melakukan pemetaan intelijen, Tim Elang Kuantan langsung mengepung rumah target saat fajar belum menyingsing. Penggerebekan taktis dilakukan tanpa memberikan celah bagi tersangka untuk kabur atau membuang barang bukti.
"Setelah informasi dipastikan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi. Saat diamankan di kediamannya, tersangka tidak dapat berkutik," tegas Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hasan Basri, Jumat (17/7/2026).
Petugas yang melakukan penggeledahan menyeluruh berhasil membongkar tempat penyimpanan sabu milik AY. Total ada 44 paket plastik klip bening siap edar yang ditemukan petugas di dua tempat berbeda, 43 paket sabu disembunyikan rapi di dalam kantong plastik hitam di area dapur dan 1 paket sabu ditemukan tergeletak di atas meja ruang tengah.
Selain serbuk haram tersebut, polisi juga menyita satu buah pipet kaca pyrex yang masih berisi sisa sabu, alat hisap (bong), telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga sebagai uang muka transaksi. Setelah menjalani tes urine, AY juga terbukti positif mengonsumsi amphetamine.
Di hadapan penyidik, AY bernyanyi bahwa seluruh barang bukti tersebut ia dapatkan dari seorang pemasok besar berinisial K. AY mengaku tergiur menjadi kaki tangan K karena dijanjikan upah sebesar Rp1 juta jika berhasil menjual habis seluruh paket sabu tersebut.
Kini, impian AY mendapatkan uang instan justru berbuah petaka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto KUHP terbaru. AY kini menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup, serta denda fantastis hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, bandar besar berinisial K telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini sedang diburu oleh Tim Elang Kuantan untuk memutus total jaringan narkoba di wilayah Kuansing.
(Red)


0Komentar