MANDAU – Komitmen Polsek Mandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil manis. Berkat nyali dan kerja sama yang kuat dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menggulung seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial R.S (26) di Jalan Sepakat Km 15 Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (12/07/2026) menjelang tengah malam.
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak memberi ruang sedikit pun bagi para perusak generasi bangsa, sekaligus menyukseskan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Berawal dari informasi akurat masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Sepakat Km 15 Rangau, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Tanpa buang waktu, petugas mengepung lokasi dan berhasil mengamankan R.S. Saat digeledah, pelaku tidak berkutik ketika petugas menemukan barang bukti terlarang yang disembunyikannya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan, 21 Paket narkotika jenis sabu siap edar, 1 Botol khusus tempat penyimpanan sabu, Uang Tunai Rp1.000.000,- yang diduga hasil penjualan dan 1 Unit Handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Saat diinterogasi awal oleh petugas, R.S bernyanyi dan mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang bandar berinisial D.H.T. Saat ini, Tim Opsnal sedang memburu D.H.T yang telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolsek menegaskan pihaknya akan mengejar jaringan ini sampai ke akarnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.I.K., M.A, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengencangkan urat nadi penegakan hukum terhadap seluruh pelaku tindak pidana narkotika.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang sudah berani melapor. Mari bersama-sama kita tabuh genderang perang melawan narkoba. Jika melihat ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu, segera hubungi Call Center 110, gratis dan rahasia dijamin," tegas AKP I Made Pasek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini R.S beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Mandau. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
(Red)


0Komentar