Fhoto: Pemuda 25 Tahun di Desa Buluh Manis Ditangkap Polsek Mandau Bersama Dua Paket Besar Sabu. (Red)

MANDAU – Komitmen Polsek Mandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Melalui program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Tim Opsnal Polsek Mandau sukses menggagalkan peredaran narkoba dengan meringkus seorang pemuda berinisial MRR (25) beserta dua paket besar sabu siap edar.


Penangkapan dramatis ini terjadi di Jalan Lapangan Heli Km 12, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Keberhasilan ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.


Merespons laporan itu, polisi bergerak cepat ke lokasi dan langsung menyergap pelaku. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar.


Daftar Barang Bukti yang Disita, Narkotika: 2 paket besar diduga jenis sabu, Alat Transaksi: 1 unit timbangan digital dan 20 lembar plastik pack besar, Uang Tunai: Rp1.585.000,- diduga hasil penjualan dan 1 unit ponsel, 1 sendok takaran, 1 kotak rokok, dan 2 tabung penyimpanan.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan interogasi awal, MRR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar atas yang kini telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Kami tidak akan tinggal diam. Saat ini tim sedang melakukan pengejaran intensif terhadap penyuplai barang haram tersebut," tegas Kompol Primadona.


Polsek Mandau juga mengimbau warga untuk terus berani melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika di lingkungan mereka melalui Call Center Polri 110 demi menjaga wilayah Bengkalis tetap bersih dari narkoba.


(Red)