MANDAU – Komitmen kuat Polsek Mandau dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil besar. Dalam operasi kilat yang berlangsung kurang dari satu jam, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka di lokasi berbeda pada Rabu (10/6/2026) sore.
Keberhasilan ini merupakan bagian nyata dari dukungan kepolisian terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi menyelamatkan generasi muda di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Operasi bermula pada pukul 16.10 WIB. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan kasus sebelumnya, Tim Opsnal mengepung sebuah rumah di Jalan Mulia 2, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial CA (32) dan IR (23). Polisi yang jeli tidak terkecoh oleh gelagat tersangka. Setelah melakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam kamar, tepatnya di bawah lantai rumah.
Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp79.000 dari kedua tersangka.
Tidak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk memburu hulu jaringan ini. Berbekal nyanyian dan keterangan dari CA dan IR, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke target berikutnya.
Hanya berselang 20 menit, tepatnya pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menyergap tersangka D (36) di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur. Pria yang diduga kuat sebagai pemasok barang haram tersebut tidak berkutik saat digeledah. Dari kantong celana depan sebelah kirinya, petugas menemukan lagi 2 paket diduga sabu yang dibungkus selembar tisu. Petugas juga menyita uang tunai Rp365.000 dan 1 unit telepon genggam dari tangan D.
Dari hasil interogasi awal, tersangka D bernyanyi bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial T, yang kini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu intensif.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, menegaskan bahwa ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti berupa 4 paket sabu, 2 unit ponsel, dan total uang tunai Rp444.000 telah diamankan di Mapolsek Mandau.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Upaya penindakan akan terus kami lakukan hingga ke akar-akarnya," tegas Kompol Primadona.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga lingkungan mereka dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. "Mari bersama kita wujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba. Jika ada informasi, segera hubungi Call Center 110 yang aktif melayani 24 jam," pungkasnya.
(Red)


0Komentar