MANDAU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Pada Minggu (24/05/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari adanya laporan cepat dan akurat dari masyarakat yang resah akan aktivitas terlarang di lingkungan mereka.
"Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Tengku Zainal Abidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Kompol Primadona.
Tiba di lokasi sasaran pada pukul 02.00 WIB, petugas langsung mengamankan dua orang laki-laki berinisial A.P (26) dan B.A.S (26). Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap terduga pelaku dan kendaraan yang mereka gunakan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting, antara lain, 4 paket diduga narkotika jenis sabu (2 paket ditemukan tersembunyi di dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max, dan 2 paket lainnya ditemukan di dalam tas sandang hitam milik tersangka), Uang tunai sebesar Rp1.215.000,- yang diduga hasil transaksi, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan sebagai sarana mobilitas pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan B ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran intensif.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya, demi melindungi masa depan generasi muda. Beliau juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang mau melapor.
Polres Bengkalis mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Jika warga melihat atau mengetahui adanya tindakan kriminalitas maupun penyalahgunaan narkoba, segera hubungi Call Center 110 yang melayani gratis selama 24 jam penuh.
(Red)


0Komentar