MANDAU – Unit Reskrim Polsek Mandau, jajaran Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial S.P.S (24) diamankan pihak kepolisian pada Minggu (01/03/2026) setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial N.P.A.H yang masih di bawah umur.
Kapolres Bengkalis, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak keluarga korban (LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU). Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua, menyusul kekhawatiran akibat terlambat datang bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan bejat tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak Agustus 2025. Kejadian terakhir diketahui terjadi pada Sabtu (21/02/2026) malam di sebuah hotel di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Talang Mandi tanpa perlawanan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak Humas dalam pernyataan resminya di Portal Berita Polres Bengkalis.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S.P.S terancam jeratan Pasal 415 Ayat (2) KUHPidana terkait tindak pidana terhadap perlindungan anak.
(Red)


0Komentar